Sukses

Dicecar DPR Soal BUMN Polesan yang Tiba-Tiba Untung, Erick Thohir Jawab Begini

Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI menanyakan terkait temuan BUMN ‘polesan’ atau yang merujuk pada perusahaan pelat merah yang tiba-tiba untung setelah lama merugi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI menanyakan terkait temuan BUMN ‘polesan’ atau yang merujuk pada perusahaan pelat merah yang tiba-tiba untung setelah lama merugi. Menteri BUMN Erick Thohir merespon dengan tegas hal itu perlu ditindak secara tegas.

Erick Thohir mengaku sempat menemukan kasus tersebut di tahun-tahun pertamanya di Kementerian BUMN. Terkait hall ini, ia turutmenyoroti tentang peran undang-undang BUMN yang diharapkan bisa mengatur terkait hal ini.

“Pak Darmadi bilang tadi polesan-polesan buku, yang kadang perusahaan menerbitkan surat utang tapi dipakai untuk bonus, tahun pertama kita temukan itu, itu tentu hal yang sangat tidak ethical dan tentu menjadi hal yang mesti dihukum,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Ia turut menyinggung terkait Penambahan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN untuk bisa tepat sasaran dengan peta yang sesuai dengan kinerja perusahaan.

“Kembali ini yang harus kita jaga, seyogyanya kita punya peta besar. Apakah PMN ini bisa (diberikan ) dalam jangka pendek, menengah, atau panjang (terhadap perusahaan),” katanya.

“Kita harapkan PMN itu punya peta yang besar, bahwa PMN harus punya peta jelas, kalau terkait dengan penugasan yang harus dilakukan, bottom-line harus jelas, kemampuan perusahaan harus jelas, itu yang dinamakan PMN yang diperlukan,” tambahnya.

Namun, kata Menteri Erick, jika penugasan yang diberikan terkait dengan meraup keuntungan yang paling tidak pada posisi nol, ia menilai hal itu telah dijalankan dengan seksama dan tanggung jawab yang baik oleh perusahaan BUMN selama ini.

Dengan begitu, ia melihat hal ini bisa diakomodir dalam undang-undang BUMN, karena didalamnya mengatur soal pembagian PMN, serta pertimbangan dalam memutuskan perusahaan BUMN perlu direstrukturisasi, di-merger, atau diperkuat untuk menjadi lebih baik.

“Kuncinya ada dari undang-undang BUMN, ini jadi penting karena ada (aturan) PMN, dan keputusan (perusahaan) BUMN itu perlu direstrukturisasi, di-merger, atau diperkuat untuk jadi champion,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Utang PTPN

Ia turut menyinggung kendala yang dihadapi oleh PTPN, dengan utang yang nilainya cukup besar. Ia mengatakan,utang tersebut merupakan utang lama yang belum diselesaikan.

Namun ia juga menyadari bahwa restrukturisasi bukan menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. ia menilai perlu ada efisiensi terhadap operasional perusahaan.

“PTPN, dimana itu ada step hijau, kuning, dan merah. PTPN punya utang Rp 43 triliun, dan ini merupakan penyakit lama yang kita sudah tahu, ini suatu korupsi yang terselubung. Disitu lihat bahwa memang setelah di restrukturisasi, PTPN harus melakukan efisiensi yang besar-besaran terhadap operasionalnya,” tuturnya.

Selanjutnya adalah corporate action, yang mana itu perlu dituntut untuk dilakukan oleh perusahaan disamping perpanjangan masa pembayaran utang oleh bank pemberi utang, namun tetap harus ada cash atau pemasukan bagi bank tersebut.

“Dan bank pemberi pinjaman ini bukan cuma bank Himbara, tapi ada bank swasta lain, ada bank asing hingga tidak terbayarkan akan collapse secara beruntun. Dan hingga disitulah kita berinisiasi tadi, selain efisiensi, peningkatan dari skala produksinya,” papar Erick.

 

3 dari 3 halaman

BUMN Pemain Global Menurun

Lebih lanjut, Menteri Erick juga menyoroti tentang jumlah perusahaan pelat merah yang disoroti di pasar global.  Ia menyebutkan dengan empat perusahaan yang saat ini masuk dalam daftar perusahaan dengan penilaian baik secara global, hal itu menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, kata dia, indonesia memiliki market atau pasar terbesar di dunia. “List perusahaan BUMN di global sangat menurun antara dulu dan sekarang, kita cuma punya 4, padahal market kita adalah salah satu yang terbesar di dunia,” tambahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.