Biaya Operasi Plastik Kian Mahal, Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan, seperti operasi plastik.

Diterbitkan 13 September 2021, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan.

Namun penarikan pajak itu diberlakukan untuk jasa kesehatan di luar kebutuhan umum, seperti contoh operasi plastik.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan dan estetika, operasi plastik yang sifatnya non-esensial," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kendati begitu, Sri Mulyani belum merincikan berapa penetapan PPN untuk operasi plastik dan jasa kecantikan lainnya.

Dia juga menekankan, pengenaan PPN dikecualikan atas jasa kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat luas. Termasuk para pengguna BPJS Kesehatan yang tetap bebas pajak.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPN Sembako

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tetap memperhatikan isu-isu yang kini berkembang di tengah masyarakat. Terutama penerapan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.

"Perlu kejelasan pengaturan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang akan dikenai PPN. Dan itu perlu mempertimbangkan kondisi dan dampak pandemi saat ini," pungkas Sri Mulyani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6