Sukses

Ada PPKM Level, Penumpang Kereta Api Anjlok 79 Persen

KAI berkomitmen memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan saat penerapan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan PPKM level masih berlaku hingga 30 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Imbas dari penerapan PPKM, pengguna atau penumpang kereta api KA Jarak Jauh maupun lokal periode 3-29 Agustus 2021 turun.

Bahkan, penurunan penumpang sendiri mencapai 79 persen dibandingkan periode sebelum ada PPKM level.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus menjabarkan jika rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal pada masa PPKM yakni pada 3 Juli sampai 27 Agustus 2021 sebanyak 17.937 pelanggan per hari.

"Turun 79 persen dibanding dengan rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sebelum PPKM, yakni pada bulan Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan per hari," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (29/8/2021).

Meski penumpang anjlok, KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun lokal.

Diantaranya menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan 3. Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sedangkan, untuk perjalanan menggunakan KA Lokal yakni:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.