Sukses

Penerima Subsidi Gaji Tak Punya Rekening Bank Himbara? Tenang, Kemnaker Bakal Buatkan

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dengan target penerima 8,7 pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dengan target penerima 8,7 pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.

Bagi penerima subsidi gaji, pemerintah mensyaratkan rekening bank yang bisa menerima hanya Bank Himbara atau Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. 

Namun bagi calon penerima yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara tersebut tidak perlu khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.

“Tidak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara,” tulis @kemnaker di Instagram resminya, dikutip Liputan6.com, Minggu (8/8/2021).

Untuk prosesnya, penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Sebagai informasi, terdapat penyesuaian pada kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Kriteria Pekerja Dapat Subsidi Gaji

Sebelumnya, Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah ke pekerja yang terdampak pandemi. Nantinya subsidi gaji yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Diprediksi bantuan subsidi upah pekerja akan disalurkan mulai minggu depan. “Belum, kita terus merampungkan kelengkapan termasuk data, mudah-mudahan awal minggu depan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, Kamis (5/8/2021).

Namun para pekerja harus tahu jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan syarat dan kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah selama berlangsungnya PPKM.

Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ditentukan dari beberapa kriteria yang sudah dirumuskan oleh pemerintah.

“Jadi data dari perusahaan pemberi kerja akan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2021, syarat penerima adalah pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,” jelas dia.

Beberapa syarat dan kriteria juga diumumkan melalui akun resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker. Yuk, simak apa saja persyaratan penerima bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 

WNI akan dibuktikan melalui kepemilikan NIK.

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Memiliki gaij/upah paling banyak sebesar 3,5 juta. Pekerja/buruh di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus rubuan penuh.

Misalnya, upah mininum Kabupaten Karawang adalah Rp4.789.312,00 akan dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang sudah diterapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sudah ditentukan sesuai dengan kualifikasi sektoral BPJSTK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.