Sukses

Subsidi Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Dilanjutkan karena Pandemi Belum Berakhir

pemerintah melanjutkan pemberian subsidi kuota internet dan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester II 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah melanjutkan pemberian subsidi kuota internet dan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester II 2021 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan, belakangan ini penularan virus Covid-19 varian delta justru lebih tinggi sehingga membuat pemerintah memutuskan untuk meminta sekolah melanjutkan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Sedangkan latarbelakang melanjutkan subsidi UKT ini juga karena pemerintah melihat ada potensi mahasiswa rentan drop out. Mengingat ekonomi keluarga mahasiswa terdampak pandemi Covid-10.

"Maka pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen serta melanjutkan pemberian bantuan uang kuliah tunggal pada semester gasal 2021/2022," kata Sri Mulyani dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kouta Internet dan Bantuan Kuliah Tunggal 2021, Rabu (4/8/2021).

Dalam subsidi kuota internet ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan Rp 2,3 triliun. Dana dalam bentuk kuota internet tersebut diberikan kepada 26,84 siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Kuliah Tunggal

Sedangkan untuk subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT), pemerintah menyiapkan anggaran Rp 745 miliar yang akan dibagikan pada September 2021. UKT ini menindaklanjuti banyaknya keluhan mahasiswa akibat pandemi Covid-19.

Bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran UKT batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika besaran UKT ini lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.