Sukses

Peringatan OJK ke Perusahaan Pembiayaan yang Pakai Jasa Debt Collector Melanggar Hukum

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap cara para para debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector melanggar hukum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan jika pihaknya telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Dia pun meminta perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi.

"Dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah," tegas dia, seperti dikutip Jumat (30/7/2021),

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

Dia mengingatkan jika mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Adapun hal yang dimaksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap cara para para debt collector yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai yang kerap menagih dengan cara-cara yang mengandung unsur pencemaran nama baik hingga ancaman teror.

"Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers, Kamis (29/7/2021).

Terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjaman online ilegal.

Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.

Cara yang digunakan dengan menyebarkan pesan jika para debitur atau peminjam uang ini sebagai pelaku kejahatan seperti pengedar narkoba. Bahkan, jika debitur perempuan, mereka akan menyebar gambar si peminjam uang yang telah rubah sedemikian rupa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peringatan OJK Lainnya

Selain itu, sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.

Memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan.

Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

- Menggunakan cara ancaman

- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbalJika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Debt Collector