Sukses

Waspada Penipuan! Begini Cara Cek Penawaran Investasi Resmi Berizin OJK

Liputan6.com, Jakarta - Zaman sekarang marak beredar modus penipuan, salah satunya penawaran investasi terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

“Kamu harus hati-hati nih guys. Kenali modusnya biar ga kejebak. Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi,” tulis keterangan Instagram @ojkindonesia, dikutip Liputan6.com, Senin (19/7/2021).

Lantas bagaimana untuk mengetahui legalitas izin perusahaan yang tawarkan investasi legal? Berikut cara cek surat izin OJK yang asli.

Pertama, surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Kedua, apabila surat izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu.

Ketiga, lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id, untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.

“Yuk lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal,” tutupnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada, Ada Investasi Bodong Mengklaim Dapat Izin dari Satgas Waspada Investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal atau investasi bodong. Pasalnya, modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut semakin berani seperti mengklaim sudah memiliki izin dari OJK.

Tongam menjelaskan, beberapa perusahaan investasi bodong mengklaim telah mendapatkan legalitas berstatus clear and clean. "Ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari Satgas Waspada Investasi OJK," kata Tongam dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Padahal, Satgas Waspada Investasi tidak memiliki kaitan dalam pengurusan izin atau legalitas kegiatan usaha. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan usaha yang mendapatkan izin dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha," kata dia.

3 dari 3 halaman

Penghimpunan Sumbangan

Selain itu, SWI juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Kegiatan ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Untuk itu program Saling Jaga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Kegiatan tersebut pun dihentikan sampai Kitabisa.com mengantongi izin dari otoritas.

"Atas kejadian tersebut SWI bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," kata Tongam.

Pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin dengan meningkatkan frekuensinya. Sebab saat ini masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Tongam meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Kontak tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.