Sukses

Ada PPKM Darurat, Kenaikan Tarif Tol di 6 Ruas Ditunda

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian atau kenaikan tarif tol pada 6 ruas tol.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian atau kenaikan tarif tol pada 6 ruas tol.

Mengutip laporan yang diberikan BPJT, enam ruas tol yang belum akan mengalami kenaikan tarif antara lain Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi, Tol Pemalang-Batang, Tol Gempol-Pasuruan, Tol Batang-Semarang, Tol Ciawi-Sukabumi (seksi 1), dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengungkapkan, ada dua alasan kenapa keenam tol itu belum bisa terkena penyesuaian tarif. Itu lantaran ruas-ruas tol tersebut belum mencapai level Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang baik, serta pertimbangan tarif yang mungkin masih memberatkan rakyat.

"Ada SPM yang belum terpenuhi, kondisi masyarakat yang kurang kondusif," ujar Danang kepada Liputan6.com, Sabtu (10/7/2021).

Sebelumnya, pengusaha jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), sempat meminta agar pemerintah tidak menunda-nunda penerapan kenaikan tarif tol seperti yang sudah dijadwalkan.

Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono berharap pemerintah memberikan dukungan dari sisi operasional jalan tol saat ini, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tarif tol.

"Kewajiban pemerintah mohon direalisasikan, antaranya terkait penyesuaian tarif tol. Itu sudah ada penyesuaian, sudah ada komitmen untuk cover inflasi yang terjadi di masyarakat," kata Kris.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa PPKM Darurat

Menurut dia, goal soal kenaikan tarif tol ada di tangan pemerintah. Itu sudah tercantum dalam pengaturan perjanjian pengusahaan jalan tol antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Regulasi tiap dua tahun bukan untuk penyesuaian, tapi untuk cover inflasi. Harapan kita, tidak terjadi keterlambatan lah," ungkap Kris.

Kris menyatakan, BUJT pasti akan selalu melihat kondisi sosial-psikologi masyarakat dalam usulan kenaikan tarif tol. Terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat saat ini

"Tapi harapan kami pemerintah memenuhi kewajiban dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. Karena aspek itu jadi bagian untuk dipenuhi agar mendapat kepastian usaha dan iklim investasi," pungkas Kris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.