Sukses

Daftar PPPK pada Seleksi CPNS 2021 Tidak Bisa Pilih Instansi? Ini Penjelasan BKN

Pendaftaran PPPK Guru ternyata mendapatkan banyak keluhan. Salah satunya terkait sulitnya peserta CPNS 2021 untuk kategori ini memilih instansi.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Non Guru telah dilakukan serentak dalam pendaftaran CPNS 2021 pada tanggal 30 Juni 2021 melalui portal SSCASN BKN.

Namun pendaftaran PPPK Guru  ternyata mendapatkan banyak keluhan. Salah satunya terkait sulitnya peserta CPNS 2021 untuk kategori ini memilih instansi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjawab keluhan tersebut dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).

Dalam kesempatan itu, admin SSCASN Juwita menjelaskan alasan peserta sulit pilih instansi karena pelaksanaan seleksi PPPK 2021 bakal dilakukan dalam tiga tahap.

“Itu adalah pertanyaan yang bisa dijawab dengan PermenPAN (nomor 28 tahun 2021). Tapi disini saya bisa menjelaskan lagi. Di PermenPAN disebutkan bahwa pihak pengadaan PPK guru ini akan dibagi menjadi 3 tahapan,” ujarnya.

Mekanisme penerimaan PPPK yaitu, yang bisa melamar di tahap pertama adalah guru honorer THK II dan guru negeri yang terdaftar di dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka membuka formasi.

“Memang di tahap pertama dan kedua ini dikunci di instansinya, guru SD negeri misalnya di kota Medan mereka bisa memilih formasi di seluruh kota Medan itu, tidak hanya disekolah itu saja,” katanya.

Sehingga, peserta yang lulus tahap pertama, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua atau ketiga. Namun, jika peserta PPPK yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi di tahap 2 ditambah guru swasta dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bisa memilih instansi.

“Guru swasta dan Lulusan PPG itu adalah peserta di tahap kedua nanti, setelah tahap pertama selesai. Yang bisa ikut tahap kedua ini yaitu guru yang tidak lulus tahap pertama ditambah dengan guru lulusan PPG dan guru swasta masih di instansi yang sama belum bisa memilih instansi,” ujarnya.

Kemudian jika belum lulus di tahap kedua, peserta bisa mengikuti seleksi tahap 3. Seleksi tahap 2 PPPK Guru 2021 akan dicampur atau dibuka juga untuk peserta dari PPG yang sudah memiliki sertifikasi termasuk guru swasta.

Namun, bagi peserta tahap pertama yang tidak lulus syarat agar bisa mengikuti tahap kedua diharuskan mengisi resume hingga tuntas.

“Karena data yang bisa ikut ke tahapan kedua adalah data pendaftar yang sudah mendaftar di tahap pertama. Jadi datanya kita verifikasi dulu di tahap pertama baru kita lihat siapa saja yang lulus, dan bagi yang tidak lulus itu bakal diikutkan di tahap kedua dan tahap ketiga. Sehingga bagi yang tidak resume di tahap pertama tidak bisa ikut tahap kedua dan ketiga,” tutupnya.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelamar CPNS 2021, Disimak Syarat dan Alur Seleksi PPPK Guru

Pemerintah telah membuka pendaftaran CASN atau CPNS 2021 mulai 30 Juni 2021. Salah satu seleksi yang dibuka adalah bagi PPPK guru.

Khusus Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru, calon pelamar CPNS sudah bisa mengecek formasi di sscasn.go.id.

Melansir laman sscasn.bkn.go.id, Jumat (9/7/2021), syarat peserta yang bisa mendaftar PPPK guru adalah:

1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud; Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Buat pelamar CPNS 2021 untuk kategori PPPK guru, disimak alurnya:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASNLogin ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
  • Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  • Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  • Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  • Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  • Lengkapi data yang harus diisiUnggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu
  • Pendaftaran Akun

 

3 dari 4 halaman

3. Seleksi Administrasi

Adapun untuk seleksi administrasi yakni:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistemInstansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

 

4 dari 4 halaman

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.