Sukses

Ada PPKM Mikro, BI Ubah Jam Operasional dan Layanan Publik

Perubahan jam operasional dan layanan publik Bank Indonesia ini berlaku mulai 29 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan laju Covid-19.

Mengutip keterangan resmi BI, Senin (28/6/2021), perubahan operasional dan layanan publik ini berlaku mulai 29 Juni 2021.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, mengatakan jika guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.

"BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19," jelas dia.

 A.  Layanan Kas

No. Jam Operasional Semula Menjadi  
1 Jam Operasional Layanan Setoran dan Penarikan Bank 08.00-11.30 WIB 08.00-11.00 WIB  
2 Layanan Penukaran Uang Rusak Kamis Ditiadakan  
3 Layanan Klarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya Selasa dan Kamis ​  

B. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Perubahan jam operasional ini berlaku mulai 2 Juli 2021.

No. Jam Operasional Semula Menjadi  
1 Penarikan Kas ke BI 06.30-11.00 WIB 06.30-11.00 WIB  
2 Transaksi Nasabah dan Pemerintah 06.30-16.30 WIB 06.30-15.00 WIB  
3 Setelmen Transaksi Surat berharga 06.30-17.00 WIB 06.30-15.30 WIB ​
4 Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah 06.30-16.30 WIB 06.30-15.30 WIB ​
5 Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta 06.30-17.00 WIB 06.30-15.30 WIB ​
6 Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP 17.00 WIB 15.30 WIB ​
7 Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS 18.00 WIB 16.30 WIB ​
8 Cut-Off  BI-RTGS 18.30 WIB 17.00 WIB ​
9 Cut-Off  BI-SSSS 18.30 WIB 17.00 WIB ​
10 Cut-Off  BI-ETP 18.00 WIB 16.30 WIB ​

 C.   Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Layanan Transfer Dana

  Jam Operasional Semula Menjadi  
 

Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler:

- Periode 1

- Periode 2

- Periode 3

- Periode 4

- Periode 5

- Periode 6

- Periode 7

- Periode 8

- Periode 9

Keterangan cut of  window time pengiriman data transaksi oleh Peserta

9 kali

 

08.00 WIB

09.00 WIB

10.00 WIB

11.00 WIB

12.00 WIB

13.00 WIB

14.00 WIB

15.00 WIB

16.45 WIB

16.30 WIB

8 kali

 

08.00 WIB

09.00 WIB

10.00 WIB

11.00 WIB

12.00 WIB

13.00 WIB

14.00 WIB

15.15 WIB

Tidak ada

15.00 WIB

 
 

Setelmen Layanan Kliring Warkat Debit:

- Zona 1

- Zona 2

- Zona 3

- Zona 4

 

13.30 WIB

14.30 WIB

15.30 WIB

12.00 WIB

 

12.30 WIB

13.30 WIB

14.30 WIB

12.00 WIB

​
  Setelmen Pengembalian Prefund Kredit 17.00 WIB 15.30 WIB ​
  Setelmen Layanan Penagihan Reguler 16.00 WIB 14.30 WIB ​
  Setelmen Pengembalian Prefund Debit 16.30 WIB 15.00 WIB ​

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Lainnya

D.   Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

i)     Transaksi Operasi Moneter Rupiah

  Instrumen Semula Menjadi Keterangan  
  Term Repo Konvensional 10.00-10.30 WIB 10.00-10.30 WIB

Sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan

 

 
  Term Repo Syariah 10.00-10.30 WIB 10.00-10.30 WIB ​  
  Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) 13.00-13.30 WIB 13.00-13.30 WIB ​  
  Sertifikat Bank Indonesia Syariah 13.00-13.30 WIB 13.00-13.30 WIB ​  
  Sukuk Bank Indonesia 14.30-15.00 WIB 14.30-15.00 WIB ​  
  Fine Tune (Term Deposit dan Repo) 09.00-15.00 WIB 09.00-15.00 WIB Dapat setiap hari  
  Jual/Beli SBN 09.00-15.00 WIB 09.00-15.00 WIB Dapat setiap hari  
  Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) 15.00-17.30 WIB 15.00-16.00 WIB Setiap hari  
  Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF) 15.00-17.30 WIB 15.00-16.00 WIB Setiap hari  
  Early Redemption TD 14.00-15.00 WIB 14.00-15.00 WIB Setiap hari  

 

ii)    Transaksi Operasi Moneter Valas

  Instrumen Semula Menjadi Keterangan  
  Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward 09.40-09.45 WIB 09.40-09.45 WIB

Sesuai jadwal Lelang OPT Valas yang diumumkan

 

 
  Lelang Domestic Non-Deliverable Forward siang 14.25-14.30 WIB 14.25-14.30 WIB ​  
  Term Deposit (TD) Valas Konvensional non Overnight (O/N) 10.00-11.00 WIB 10.00-11.00 WIB ​  
  TD Valas Syariah 10.00-11.00 WIB 10.00-11.00 WIB ​  
  TD Valas Overnight 14.00-15.00 WIB 14.00-15.00 WIB ​  
  Foreign Exchange (FX) Swap 10.00-11.00 WIB 10.00-11.00 WIB ​  
  Swap Hedging 14.00-15.00 WIB 14.00-15.00 WIB ​  
  Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas 10.00-11.00 WIB 10.00-11.00 WIB ​  

 E. Jadwal Publikasi Referensi Kurs dan Suku Bunga

Jadwal Publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah.

 F. Batas Waktu Pelaporan kepada Bank Indonesia

1. Penyesuaian tahapan implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), yang meliputi:

- Penyampaian LBUT dan laporan existing secara paralel (parallel run) diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021, sehingga implementasi LBUT secara penuh dilakukan sejak data Januari 2022

- Pemberitahuan tertulis bagi bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan yang berlaku di periode parallel run diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021.

2. Untuk laporan lainnya, batas waktu pelaporan pada periode pandemi Covid-19 tetap mengikuti batas waktu pelaporan yang berlaku saat ini.

Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.