Sukses

Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia, Ada Apa?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Hong Kong menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan penerbangan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dikutip dari laman resminya, Kamis (24/6/2021).

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," lanjut keterangan Kemlu.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.

Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hong Kong Setop Penerbangan dari Indonesia Akibat COVID-19

Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong mengatakan pada Rabu (23/6) akan melarang penerbangan penumpang dari Indonesia. Pihak Hong Kong menganggap kedatangan dari Indonesia "berisiko sangat tinggi" untuk COVID-19. 

Mengutip Channel News Asia, Kamis (24/6/2021), pihak berwenang mengatakan, penerbangan akan ditangguhkan setelah jumlah kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah Hong Kong.  

Selain dari Indonesia, Hong Kong telah melarang pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dinyatakan positif pada saat kedatangan untuk varian COVID-19.

Aturan itu juga dipicu ketika 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki jenis virus corona saat dikarantina. 

3 dari 3 halaman

Bersifat Sementara

Hong Kong telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona. Sebagian besar kasus baru-baru ini di kota itu selama sebulan terakhir telah diimpor.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong adalah "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.

Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia dan Filipina.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.