Sukses

Penjelasan OJK Soal Nasabah Tiba-Tiba Ditransfer Dana dari Pinjol

OJK menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana.

Liputan6.com, Jakarta - Nasabah bank BUMN mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Lantaran akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun.

"Halo...saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (22/6/2021).

Namun, sebelumnya Indira sempat berbagi nomor rekening untuk kegiatan donasi. “Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” ungkapnya.

Adapula nasabah bank swasta yang berbagi cerita hal serupa. "Sy pernah spt ini. Sy sdh ke..., uangnya gak bs dibalikin. Seminggu brikutnya mrk nagih, sy mau minta no rek, mau sy balikin, tp mrk maunya plus bunga. Sy gak mau. Dia ngotot! Sy lapor polisi! Sementara sy ganti nomor dl. Laporkan! Biar jera!," tweet @Puguhpsadmaja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

“Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia),” kata Tongam kepada Liputan6.com.

Lanjut Tongam menjelaskan, kemudian entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer. Pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

“Yang bersangkutan pernah atau sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak,” ujarnya.

Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.

“Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi,” jelas Tongam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Harus Dilakukan

Adapun Tongam membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol illegal.

Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa ybs tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Kedua, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, lalu beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

“Segera lapor ke polisi, dan ampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.