Sukses

5 Fakta Kripto di Indonesia, Salah Satunya Tak Akan Pernah Diakui Sebagai Mata Uang Sah

Liputan6.com, Jakarta Dunia kini seakan sedang mengalami demam mata uang kripto. Tak heran nilai kripto terus melonjak di tengah penolakan di banyak negara.

Salah satunya Indonesia menegaskan jika tidak akan pernah menganggap kripto sebagai mata uang sah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun.

Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

Berikut beberapa fakta keberadaan kripto di Indonesia, seperti dirangkum, Jumat (18/6/2021).

1. Indonesia Tidak Akan Pernah Legalkan Kripto Jadi Mata Uang Sah 

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak atau belum akan melegalkan kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah, bahkan hingga puluhan tahun ke depan.

"Saya melihat kalau di Indonesia itu masih jauh sekali. Boleh dikatakan untuk berapa puluh tahun ke depan kemungkinannya masih sangat kecil," kata Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci, Kamis (17/6/2021).

Namun, Rosalia mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia tidak menutup diri jika aset kripto saat ini ada dan banyak digunakan.

"Maka pada kesepakatan nasional di tahun 2019, di level nasional ini ada kesepakatan bahwa kripto aset faktanya ada, dan masyarakat mengatakan bisa menerimanya, maka itu dijadikan sebagai aset yang kemudian bisa diperdagangkan, tetapi tetap tidak bisa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkapnya.

Rosalia menyatakan, pemerintah dan Bank Indonesia saat ini masih tunduk pada mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011, bahwa rupiah merupakan mata uang yang sah sebagai legal tender di Indonesia untuk saat ini hingga beberapa puluh tahun yang akan datang.

Menurut dia, ada tiga hal kenapa bukan kripto dan hanya rupiah yang berhak dijadikan alat pembayaran sah di Tanah Air. Pertama, mata uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.

Kemudian, rupiah telah disepakati oleh pemerintah dan wakil rakyat sebagai alat pembayaran yang sah. Ketiga, rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia harus terus dijaga nilainya, lantaran itu akan menentukan kesejahteraan masyarakat.

"Karena dia harus dijaga nilainya, maka harus ada otoritasnya. Otoritas yang punya kewajiban untuk menjaga nilai mata uang di suatu negara, di hampir semua negara," tegas Rosalia.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

2. Mendag Sebut Fenomena Kripto Sama dengan Uang Kertas Saat Pertama Diperkenalkan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi coba menangkap fenomena demam mata uang kripto yang terjadi saat ini. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini sebenarnya mengaku kesulitan untuk menerangkan apa itu mata uang kripto beserta fungsinya.

"Tetapi kalau kita melihat sejarah, sebenarnya aset kripto atau mata uang kripto sebenarnya tidak jauh berbeda dengan uang kertas ketika pertama kali diperkenalkan," ujar Mendag Lutfi dalam suatu sesi webinar, Kamis (17/6/2021).

Dia coba menjelaskan fungsi uang kertas pada saat awal pemakaiannya, yang diilustrasikan sebagai aset pengganti emas yang ditaruh di tempat ketiga. Namun perlahan uang kertas mulai jadi suatu kepercayaan dan bagian daripada interaksi ekonomi di seluruh dunia.

"Terutama USD di awal tahun 70-an menjadi sangat utama di dalam mediasi pembayaran tersebut. Kalau orang Amerika bilang in god we trust, tandanya uang itu bagian daripada yang kita lakukan secara kepercayaan," kata Mendag Lutfi.

Menurut dia, aset kripto ke depannya akan jadi sangat penting sebagai bagian dari hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika segala hal yang berkaitan dengan internet of things jadi bagian terpenting dalam kegiatan ekonomi digital.

Mendag Lutfi lantas mencermati jumlah pemain kripto yang naik pesat, dari 4 juta orang pada Mei 2021 u tumbuh di atas 50 persen menjadi 6,5 juta orang pada Mei 2021.

Kemudian jika melihat pada jumlah aset kripto yang diperdagangkan, ia memaparkan, angka transaksinya pada 2020 baru mencalai Rp 65 triliun. Sedangkan pada lima bulan pertama di 2021 ini, jumlahnya tumbuh lebih dari lima kali lipat menjadi Rp 370 triliun.

"Jadi ini adalah suatu dinamika yang mau tidak mau musti kita sadari, mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu opportunity," tegas Mendag Lutfi.

 

3 dari 5 halaman

3. Sudah 62 Entitas Aset Kripto Diblokir Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 62 entitas perdagangan aset kripto yang terindikasi melakukan penipuan. Modus yang dipakai beragam dan merugikan masyarakat.

Umumnya, pelaku memberikan iming-iming kepada calon investor atau target penipuan dengan imbal hasil yang besar dari investasi aset kripto.

“Satgas investasi sampai saat ini telah melakukan pemblokiran kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal. modusnya beragam, yang pertama mereka menjanjikan keuntungan tetap (fix income),” ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan OJK juga dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan aset kripto.

“Mereka itu melakukan kegiatan seperti multi level marketing (MLM), dengan skema piramida,” sambung dia.

Tongam menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan, melainkan komoditi yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dari sisi harga, komoditi umumnya akan mengalami naik dan turun. Ini berbanding terbalikd engan penawaran pelaku penipuan aset kripto, yang menjanjikan keuntungan tetap yang relatif besar.

“Oleh karena itu, banyak masyarakat yang tergiur untuk masuk. Kecenderungannya pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap kripto dengan menciptakan skema ponzi,” jelas Tongam.

 

4 dari 5 halaman

4. Kenali Ciri-Ciri Entitas Aset Kripto Abal-abal biar Tak Tertipu

Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri entitas aset kripto yang ilegal. Ini demi menghindari aksi penipuan dari pihak tak bertanggung jawab yang merugikan.

Kepala Satgas Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan ciri entitas aset kripto ilegal atau abal-abal, salah satunya menawarkan bunga atau keuntungan yang besar.

Tongam melihat, rata-rata para entitas menjanjikan keuntungan tetap fixed income satu persen per hari hingga 14 persen per minggu.

Para pelaku juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti Multi Level Marketing (MLM) dengan skema piramida.

"Jadi semakin banyak yang direkrut semakin banyak Bonus," katanya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).

Kepala Dapartemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini mengatakan, umumnya para pelaku memang menawarkan keuntungan tetap dan bahkan besar. Ini dilakukan sebagai daya tarik agar masyarakat masuk ke dalamnya.

"Beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk dengan menciptakan kondisi dimana kita lihat saat ini banyak sekali penawaran-penawaran yang berkedok jual aset kripto," jelas dia.

Dia mencontohkan, seperti halnya investasi kripto seperti di EDCCash. Aplikasi jual dan beli aset kripto ini memberikan atau menjanjikan memmbernya dengan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan.

"Lalu apa yang terjadi memang aset kriptonya ada di masyarakat laku begitu dijual tidak demand-nya. Dan tidak ada artinya jadinya ini cenderung merupakan kegiatan kegiatan penipuan," jelasnya.

Kemudian Tongam juga menarik jauh contoh kasus yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pelaku menyasar petani-petani di NTB dengan menawarkan koin dengan penghasilan 300 persen per tahun.

"Dan kita melihat membernya itu adalah petani petani-petani itu ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," jelas dia.

"Oleh karena di satu sisi kita regulasi secara aktif perdagangan di sisi lain juga tidak kalah pentingnya adalah masalah kita jangan sampai terjebak pada pemasaran pemasaran yang memang sangat menggiurkan ini," sambungnya.

Sebagai catatan saja, hingga saat ini Satgas Investasi sudah membekukan kegiatan 62 entitas aset kripto yang ilegal.

 

5 dari 5 halaman

5. Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 370 Triliun per Mei 2021

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pertumbuhan aset kripto di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi. Hal ini terermin dari jumlah pemain dan nilai transaksi yang diperdagangkan mengalami peningkatan pada 2021 ini.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, sampai dengan Mei 2021 pemain aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50 persen menjadi 6,5 juta orang. Adapun pada 2020 kemarin, pemain aset kripto baru mencapai 4 jutar orang saja.

Sementara jika dilihat jumlah yang diperdagangkan atau nilai transkasi pada 2020 baru sekitar Rp65 triliun. Kemudian meningkat pada lima bulan pertama di 2021, yang sudah tumbuh lima kali lipat atau mencapai Rp370 triliun.

"Jadi ini suatu dinamika yang musti kita mau tidak mau mesti kita sadari dan mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga musti melihat bagian ini sebagai suatu peluang," jelas dia dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6)

Mendag Lutfi melihat, aset kripto saat ini telah menjadi penting bagi perekonomian nasional. Karena aset kripto ini akan jadi buah bagian daripada hilirisasi ekonomi digital. "Terutama ketika 5G menjadi bagian-bagian terpenting di dalam ekonomi digital itu sendiri," jelasny

Menurut hitungan daripada Kementerian Perdagangan GDP Indonesia pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp15.400 triliun dan akan tumbuh menjadi Rp24 triliun pada 10 tahun yang akan datang.

Pada saat yang bersamaan perdagangan ekonomi digital akan tumbuh dari Rp632 triliun pada tahun 2020. Dan akan tumbuh sekitar 8 kali lipat menjadi Rp4.531 triliun atau 18 persen daripada GDP Indonesia pada tahun 2030.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.