Sukses

Penerbangan Charter Setop, TKA Bisa Masuk Indonesia Lagi Setelah 17 Mei 2021

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah bersepakat untuk melarang penerbangan carter selama masa pelarangan mudik

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah telah bersepakat untuk melarang penerbangan carter selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, termasuk untuk tenaga kerja asing dari luar negeri.

Keputusan itu keluar pasca dirinya melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Perekonomian, dan Menteri Kesehatan, Senin 10 Mei 2021.

Aturan tersebut diambil selang beberapa hari pasca masuknya penerbangan carter rute Wuhan-Jakarta yang mengangkut WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

"Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan Carter selama masa pelarangan mudik ini," ujar dia dalam siaran pers virtual, Senin (10/5/2021).

Kendati demikian, Menhub menyatakan jika larangan penerbangan carter tersebut hanya berlaku selama masa pembatasan mudik Lebaran 2021 saja.

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tetap ke Indonesia tetapi menunda," imbuh Menhub.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akomodasi Pekerja Migran

Di sisi lain, dia meneruskan, pemerintah siap mengakomodasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang hendak pulang ke kampung halaman.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebutnya telah menyiapkan armada laut di sejumlah titik, seperti dari Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

" Oleh karenanya Kemenhub menyiapkan kapal-kapal untuk mengangkut ke tujuan akhir, dan juga bus. Tadi sudah disepakati bahwa TNI dan komandan Pangdam akan mengambil alih suatu pengelolaan di dua titik, di Kepri dan juga di Kalimantan Barat," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.