Sukses

Dituntut Profesional, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Harus Punya Sertifikat

Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk memiliki sertifikat kompetensi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong  Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk memiliki sertifikat kompetensi.  Tujuannya untuk menghadapi tantangan  koperasi ke depan lebih kompleks dan dibutuhkan pendamping yang profesional dan bisa mengikuti tuntutan perkembangan zaman khususnya  dalam bidang perekonomian.

"Era saat ini dituntut lebih profesional, karena PPKL adalah tenaga pendamping yang dituntut profesionalisme untuk melakukan pendampingan, penyuluhan, pendataan, serta dapat memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menegaskan hal itu dalam pelatihan PPKL di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Selasa (27/4/2021).

Disisi lain, Deputi Zabadi juga meminta PPKL untuk melakukan identifikasi dan profiling koperasi-koperasi terutama sektor ril di wilayahnya diusulkan untuk calon koperasi modern dengan memperhatikan parameter dan kriteria koperasi modern.

Kriteria dan parameter itu antara lain meliputi, daftar anggota berbasis elektronik, rekrutmen anggota secara digital, manajemen profesional, RAT Online, orientasi usaha berbasis bisnis (hulu-hilir), pelayanan anggota secara digital, memiliki website, inklusif terhadap perkembangan usaha, standarisasi akuntansi yang transparan dan akuntabel.

“Perlu digaris bawahi bahwa Deputi Perkoperasian diberikan tugas dan menjadi indikator kinerja utama yakni: terwujudnya 100 koperasi modern untuk tahun 2021,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelatihan dan Uji Kompetensi

Selain itu, melalui pelatihan ini pula, Deputi Zabadi meminta kepada PPKL untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, karena dengan sertifikat keahlian yang mereka miliki tersebut PPKL mempunyai nilai plus sebagai pendamping.

Kemudian, Deputi Zabadi menyinggung tentang pengembangan koperasi dimana koperasi multi pihak saat ini sedang dipersiapkan regulasinya.  Setelah itu,  tugas yang lebih besar lagi adalah bagaimana perusahaan koperasi untuk dapat melakukan spin-off untuk mengembangkan koperasi dengan multi bisnis dengan tetap berbadan hukum koperasi.

"Dan pada akhirnya juga menampilkan wajah koperasi modern yang memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya, dan juga melakukan merger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi yang skalanya kecil agar menjadi lebih kuat,” jelasnya.

Demikian, Deputi Zabadi menegaskan pentingnya  positioning PKKL dalam berkontribusi merealisasikan koperasi modern di wilayahnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.