Sukses

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara bertahap mulai pada H-10.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan secara bertahap. Yakni dimulai pada H-10 sebelum lebaran sampai dengan H-5 sebelum lebaran

"THR ini seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H-5 karena biasanya ini bertahap," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

Adapun pemberian THR ini nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. Mengingat saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses penyelesaian untuk bisa segera ditandatangani bersama.

"Sedang dalam proses untuk kita paraf bersama, untuk bisa kita tandatangani, untuk kemudian ditandatangani oleh bapak presiden," jelasnya.

Dia berharap, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi ditingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara," tukas Sri Mulyani.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran 2021

Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Satu (17/4/2021).

BACA JUGA

Dinasker DKI Akan Bangun Posko Pengaduan Bagi Perusahaan Tak Bisa Bayar THR Penuh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.

Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021, khususnya untuk Lebaran kali ini di tengah kebijakan larangan mudik.

Pemberian THR untuk PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

3 dari 3 halaman

THR PNS Segera Cair, Kapan Aturannya Terbit?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

"Saat ini sedang proses penyusunan RPP, jadi RPP dahulu baru nanti dicairkan (THR PNS). Untuk waktunya, itu menunggu menunggu tandatangan Presiden terkait PP tersebut," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Sabtu (17/4/2021).

Kendati demikian, ia belum memutuskan kapan PP terkait THR PNS tersebut akan diumumkan. "Belum ini masih proses PP, nanti diumumkan Dirjen Anggaran kalau sudah," sambungnya.

Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, secara terpisah menjelaskan bahwa Pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Kita berharap untuk Lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.