Sukses

UMKM Diminta Lebih Aktif Ikut Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tingkatkan Penyerapan Produk, Kemenkop UKM Dorong UMKM Aktif Berpartisipasi Dalam Berbagai Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta UMKM didorong berpartisipasi dalam program Bela Pengadaan dan Laman UMKM serta Pasar Digital (PADi) UMKM di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta UMKM dalam berbagai kegiatan belanja pengadaan barang/jasa bernilai ekonomi tinggi oleh pemerintah.

"Sehingga belanja yang dilakukan pemerintah bisa menyerap produk usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) buatan dalam negeri," ujar Asisten Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Sutarmo di Jakarta, Kamis (14/4/2021).

Sejumlah program fasilitasi bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam laman situs pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan pemasaran produk. Sehingga diyakini dapat meningkatkan skala bisnis UMKM.

Dia meminta pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk terus berbenah dengan meningkatkan literasi dan keterampilan digital. Sehingga diharapkan bisa siap bersaing dalam ekosistem digital.

"Sebab, pola konsumsi masyarakat yang saat ini cenderung melakukan transaksi secara online. Berdasarkan fakta tersebut pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi," ucap dia menekankan.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Nilai Belanja Barang/Jasa Produk UMKM Capai Rp 318 Triliun

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto meminta kepada kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengadaan belanja barang dan jasa ke produk UMKM.

Potensi belanja barang dan jasa ke produk UMKM mencapai Rp318 triliun sepanjang tahun ini.

"Kami laporkan untuk potensi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil pada tahun 2020 sebesar Rp 318,03 triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan. Sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp82,64 triliun atau 25,99 persen dari potensi belanja UKM," kata Roni beberapa waktu lalu.

Guna mengejar angka 40 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka belanja pengadaan usaha mikro dan kecil harus ditingkatkan lagi.

Dia meminta pimpinan kementerian lembaga dan kepala daerah didorong untuk berkontrak dengan UMKM dalam paket pengadaan yang nilainya lebih kecil atau sama dengan Rp2,5 miliar.

Sementara untuk paket pengadaan yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar dapat berkontrak dengan usaha menengah dan atau usaha besar dan non kecil dengan tetap melibatkan usaha mikro dan kecil menggunakan produk dalam negeri dalam pemenuhan barang jasanya.

Di samping itu, LKPP telah menyediakan laman khusus untuk UMKM pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi yang terkait usaha kecil secara luas, antara lain informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk usaha kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh usaha kecil.

"Kami laporkan LKPP telah mencanangkan program untuk mendukung program usaha mikro dan usaha kecil UKM go digital melalui proses belanja langsung kementerian lembaga, pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp50 juta Kepada usaha mikro kecil yang tergabung dalam e-marketplace,” ujarnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.