Sukses

Ada Rekonstruksi, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Japek arah Cikampek

Pemberlakuan contraflow diharapkan dapat mencairkan kepadatan lalu lintas sebagai imbas dari pekerjaan rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.

Liputan6.com, Jakarta Rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) diberlakukan pada Senin sore, 15 Maret 2021 ini. Contraflow berlaku mulai dari KM 21+000 sampai dengan KM 32+150 arah Cikampek, sebagai imbas adanya pekerjaan rekonstruksi.

"Jasa Marga atas diskresi kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow mulai dari KM 21+000 sampai dengan KM 32+150 arah Cikampek sejak pukul 16.00 WIB dalam rangka mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Pemberlakuan contraflow diharapkan dapat mencairkan kepadatan lalu lintas sebagai imbas dari pekerjaan rekonstruksi di Tol Jakarta-Cikampek pada KM 24+371 s.d 24+481 dan 24+603 sampai dengan 24+613 jalur arah Cikampek.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, pekerjaan rekonstruksi ini merupakan upaya Jasa Marga untuk meningkatkan layanan, kenyamanan, keamanan bagi pengguna jalan serta upaya Jasa Marga untuk tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Widiyatmiko.

Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

Seperti diketahui, Kementerian PUPR menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Untuk kriteria kondisi jalan tol, pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.