Sukses

Siasat Kementerian ATR dan BKPM agar Warga Tak Sembarang Bangun Rumah

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa memahami dulu konteks tata ruang di lokasi sebelum meminta permohonan izin membangun rumah atau gedung.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke depan akan fokus melayani perizinan kegiatan usaha dan pembangunan rumah atau gedung dengan menggunakan satu referensi, yakni Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

"Jadi baik masyarakat mau bangun rumah, pelaku usaha mau bangun industri perdagangan dan lain-lain, referensi pemanfaatan ruangnya hanya satu yaitu Tata Ruang," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Jumat (5/3/2021).

Guna mensosialisasikan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN akan bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Itu dilakukan agar pelaku usaha yang mau investasi bangun gedung bisa memahami konteks tata ruang di atas lahan proyeknya.

"Kami minta ke BKPM agar ini dibuka, sehingga seluruh produk Distaru, semua produk rencana tata ruang itu semua bisa diakses secara free oleh masyarakat. Kami minta itu dibuka di BKPM," jelas Abdul.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa memahami dulu konteks tata ruang di lokasi sebelum meminta permohonan izin membangun rumah atau gedung.

"Termasuk masyarakat yang membangun rumah dan lain-lain. Dia bisa melihat, oh saya akan bangun rumah ini ternyata tanahnya di sempadan sungai, di sempadan jurang. Itu mereka memahami dan tidak memaksa pemerintah daerah untuk tetap membangun di situ," imbuhnya.

Menurut dia, ini penting dipahami agar pelaku usaha dan masyarakat tidak sembarangan membangun rumah di atas tanah yang rawan terjadi bencana seperti longsor.

"Mudah-mudahan pemahaman masyarakat terhadap tata ruang yang sudah berbasis pencegahan dan mitigasi bencana bisa dipatuhi, kerjasamanya bisa membuat meringankan beban kita dalam pencegahan bencana," pungkas Abdul.

 

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Atur Hak di Bawah Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, menyebut, dengan adanya UU Cipta Kerja memunculkan konsep baru, yakni pengaturan hak di atas dan di bawah terkait pertanahan. 

“UU ini juga mengenalkan konsep baru yang sebelumnya belum diperkenalkan oleh UU pertanahan kita, yaitu  hak di atas dan hak di bawah. Selama ini kita belum banyak memanfaatkan hak yang disebut dengan hak bawah tanah,” kata Sofyan Djalil dalam webinar internasional MAPPI, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan, selama ini belum banyak hak di bawah tanah yang dimanfaatkan. Sebagai contoh, hak di bawah tanah dengan adanya MRT, dimana nantinya akan semakin banyak ruang bawah tanah dibangun fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan kota, oleh karena itu UU Cipta Kerja ini mengatur tentang hak bawah tanah.

Kemudian, untuk hak di atas tanah juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Sehingga menciptakan keadilan antara hak di bawah tanah dan di atas tanah. Untuk hak di atas tanah itu seperti rumah, apartemen, dan bangunan lainnya.

“Sebenarnya hak di atas tidak boleh diganggu, itu punya hak sesuai dengan tata ruang. Alhamdulilah sejak jaman pemerintahan Jokowi, dua hal ini dijadikan satu atap sehingga banyak policy dan regulasi yang bisa kita atur,” kata MenATR BPN.

Selanjutnya, MenATR BPN menyampaikan tentang tata ruang pertanahan. Saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai regulasi tambahan, karena  masalah tata ruang memiliki  hubungan sangat erat  dengan pertanahan.

“Karena memang ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara tata ruang dan pertahanan. UU Cipta Kerja ini membuka orientasi baru dalam pengaturan masalah pengadaan tanah, tata ruang, dan bagaimana kita memperkenalkan control harga pertanahan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.