Sukses

Top 3: Pengusaha Tak Boleh Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

Artikel mengenai pengusaha tak boleh bayar gaji di bawah upah minimum menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, terdapat 5 pokok pengaturan upah buruh atau pekerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Salah satu pokok tersebut adalah pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Selain itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Artikel mengenai pengusaha tak boleh bayar gaji di bawah upah minimum menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 3 Maret 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Boleh Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat 5 pokok pengaturan upah buruh atau pekerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Salah satu pokok tersebut adalah pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

“Kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat,” kata Haiyani dalam Talkshow PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 4 halaman

2. Keseruan Erick Thohir Reuni dengan Para Mantan Menteri BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir hari ini mengundang para mantan Menteri BUMN untuk berkumpul di kantornya. Ini menjadi pertama kali di era Erick Thohir, 5 generasi Menteri BUMN kumpul.

"Reuni bersama para mantan Menteri BUMN di kementerian BUMN, Pak Laksamana Sukardi, Pak Soegiharto, Ibu Rini Soemarno, Pak Tanri Abeng, dan Pak Mustafa Abubakar. Walaupun hanya sebentar, diskusinya tetap berkesan. Sehat-sehat selalu, Bapak Ibu," kata Erick Thohir seperti dikutip dari Instagramnya, Selasa (2/3/2021).

Banyak hal yang dibicarakan dari pertemuan ini. Namun secara garis besar, pertemuan ini tidak membahas hal serius tentang persoalan bangsa, bahkan mengenai BUMN.

Baca artikel selengkapnya di sini

4 dari 4 halaman

3. Bangga, Uang Kertas Peru Dicetak di Indonesia

Setelah Peruri memenangkan tender proyek pencetakan uang kertas Soles Peru pada akhir 2019, Senin (1/3/2021), Peruri lakukan pengiriman perdana uang kertas Soles ke Peru sebanyak 30 juta bilyet dari total pesanan dalam kontrak sebanyak 520 juta bilyet.

Acara seremonial pengiriman perdana Soles Peru ini dilakukan di Kawasan Produksi Peruri Karawang. Kegiatan ini turut diapresiasi oleh Menteri BUMN RI, Erick Thohir dan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi yang memberikan langsung sambutannya melalui tayangan video.

Keberhasilan Peruri memenangkan proyek pencetakan uang Soles Peru bukan sesuatu yang mudah dan instan. Peruri mulai berkomunikasi dengan otoritas terkait di Peru sejak 2012 melalui Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar RI untuk Peru dan Bolivia. Kemudian pada 2019, Peruri mengikuti tender proyek pencetakan uang Soles Peru dan berhasil memenangkan tender mengalahkan perusahaan-perusahaan kelas dunia lainnya yaitu Gisecke & Devrient (Jerman), Oberthur (Perancis), De La Rue (Inggris), Goznak (Rusia) dan PWPW (Polandia).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.