Sukses

Tok! Pengusaha Sudah Sah Vaksinasi Pekerja Lewat Vaksin Gotong Royong

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pada akhirnya menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong royong. Ini menjadi dasar perusahaan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pekerjanya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes ini terbit pada Rabu, 24 Februari 2021.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," jelas Pasal 1 Ayat 5 aturan tersebut, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (26/2/2021).

Adapula pelaksanaan vaksinasi gotong royong gratis juga dijabarkan detail. Seperti dalam Pasal 3, berbunyi:

(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID-19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.

(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

(4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

(5) Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.

 

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Aturan Lainnya

Data sasaran penerima vaksinasi gotong royong juga harus dilaporkan setiap badan usaha. Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, tertulis:

(1) Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong.

(2) Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.

Pendataan sasaran vaksin gotong royong juga dijelaskan pada Pasal 13. Serupa dengan pendataan vaksinasi program pemerintah yang sedang berjalan, data penerima vaksin gotong royong harus masuk Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

(1) Untuk menetapkan jumlah sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 baik untuk Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong.

(2) Pendataan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan Vaksinasi COVID-19.

(3) Hasil pendataan sasaran penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19.

(4) Data sasaran dalam sistem infomasi sebagaimanadimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 dan kesediaan sasaran dalam pemberian Vaksin COVID-19, yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan. 

Bagi para pengusaha, vaksinasi ini merupakan langkah inisiatif untuk keluar dari pandemi Covid-19 secepatnya demi memulihkan ekonomi.

Vaksin gotong royong juga merupakan upaya pengusaha sekaligus tanggung jawab mereka bagi karyawan perusahaan untuk melindungi dari paparan COVID-19.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab pengusaha kepada karyawannya, sekaligus membantu mempercepat herd immunity yang ingin dicapai pemerintah. Kalau ada yang mau membantu untuk mempercepat pemulihan, kita jangan menolak,” ujar Koordinator Komunikasi Publik PMO Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga, dalam acara Dialog Produktif “Menyongsong Vaksin Gotong Royong” yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan FMB9ID_IKP, Selasa (23/2/2021).

Pada pelaksanaannya, menurut Arya Sinulingga, pengusaha mengusulkan membantu dengan cara memvaksinasi karyawan, apalagi ini tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah, tidak mengambil hak orang lain, justru mempercepat vaksinasi.

Reporter: Fitri Haryanti H

3 dari 3 halaman

INFOGRAFIS: Timeline Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.