Sukses

Permenkes Vaksin Gotong Royong Terbit, Ini Aturan Tarif dan Pelayanan Vaksinasi Mandiri

Ada aturan tarif dan pelayanan vaksin gotong royong yang diteken Menkes Budi Gunadi.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan tarif dan pelayanan vaksin gotong royong tercantum dalam peraturan terbaru yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tarif vaksin gotong royong yang dijalankan badan usaha akan ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Sesuai beleid yang diterima Health Liputan6.com hari ini, Jumat, 26 Februari 2021 pada Pasal 23 tertulis:

(1) Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.

(2) Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Aturan mengenai vaksin gotong royong ditandantangani Budi Gunadi pada 24 Februari 2021. Untuk pelayanan, penerima sasaran vaksin gotong royong mendapat suntikan di fasilitas kesehatan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerjasama dalam Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

Ketentuan pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di fasilitas kesehatan sebagaimana pada Pasal 22 berbunyi:

(1) Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.

(3) Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.

(4) Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.

(5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

3 dari 4 halaman

Faskes Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong

Selanjutnya, Pasal 24 menjelaskan persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 sebagai berikut:

a. memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID19;

b. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan

c. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 dari 4 halaman

Infografis Orang Tak Divaksin 3 Kali Lebih Berisiko Terpapar Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.