Sukses

Bank dan Leasing Tak Bakal Obral Kredit Meski Ada Pelonggaran DP 0 Persen

Bank dan perusahaan pembiayaan akan lebih selektif dalam memberikan kredit dengan melihat persepsi risiko meskipun ada pelonggaran aturan DP 0 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai, perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) tidak akan sampai obral kredit kendaraan dengan adanya penetapan uang muka (DP) 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Dalam situasi normal, Eddy mengatakan, DP 0 persen tersebut memang akan mendongkrak volume penjualan mobil dan motor jika dilaksanakan dalam situasi normal. Masalahnya, kebanyakan orang saat ini condong menyimpan tabungannya di bank ketimbang membelanjakannya.

Oleh karenanya, ia menganggap bank dan perusahaan pembiayaan akan lebih selektif dalam memberikan kredit dan melihat persepsi risiko.

"Saya kira mereka tentu akan sangat dibantu akan hal ini. Tapi yang faktor persepsi risiko tadi pasti akan jadi pertimbangan," kata Eddy kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Kendati begitu, Eddy tak tutup mata jika masih ada kesempatan bagi perbankan dan leasing mengobral DP 0 persen kredit kendaraan untuk konsumen menengah atas. Sebab, mereka saat ini banyak menumpuk simpanannya dalam bentuk tabungan bank.

"Kalau dalam situasi normal itu (DP 0 persen) pasti akan booming. Tetapi untuk memutus katakanlah rantai wait and see buat yang nyimpan uang di bank adalah salah satu terobosan," ujar dia.

"Tapi sektor menengah ke bawah itu perlu diperhatikan betul, karena ini kan sebetulnya balik pada kemampuan ability to pay," imbuh Eddy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hore, DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor Mulai 1 Maret 2021

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.

"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).

"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.

Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.