Sukses

Percepat Pemulihan Ekonomi, KSSK Terbitkan Paket Kebijakan Terpadu

KSSK menerbitkan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha

Liputan6.com, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menerbitkan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk membantu perekonomian yang berangsung membaik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, paket kebijakan ini ditujukan untuk membantu sektor-sektor yang paling terdampak agar mereka bisa bertahan dan bangkit kembali. Untuk itu, KSSK memberikan insentif bagi sektor yang memiliki daya tahan (resilience).

"Sehingga mereka bisa melakukan ekspansi kembali dan membaiknya kondisi secara keseluruhan. Tentu ini dilakukan dengan syarat, covid terus bisa dikendalikan dan dikelola baik," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Paket kebijakan terpadu ini meliputi kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan. Sri Mulyani menyebut, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk membantu dunia usaha bertahan selama pandemi.

"Selama ini, APBN sudah bekerja luar biasa untuk mendukung masyarakat, menangani covid, memberikan perlindungan sosial dan mendukung dunia usaha. Namun untuk pembiayaan dunia usaha, kita butuh sektor keuangan yang harus mulai pulih untuk memberikan pembiayaan karena ini menjadi kunci untuk percepatan pemulihan ekonomi," jelas dia.

Dalam paket ini, Bank Indonesia (BI) juga memberikan stimulus berupa kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Berbagai kebijakan bank sentral ini untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah, otoritas terkait, serta industri yang ada di sektor riil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sektor Keuangan

Lalu ada kebijakan prudensial sektor keuangan. Dalam hal ini OJK juga telah menyusun kebijakan prioritas dalam mendorong fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro, antara lain relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.

Selanjutnya kebijakan penjaminan simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus menjaga kepercayaan nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan yang saat ini mencakup 99,91 persen rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening per Desember 2020.

"Berbagai kebijakan penguatan struktural juga akan dilakukan oleh pemerintah. Percepatan penyelesaian aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sedang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin peningkatan secara substansial iklim investasi dan bisnis di Indonesia," pungkas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.