Sukses

PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2020 Meroket Jadi Rp 7,9 Miliar

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) tahun 2020 sebesar Rp 7,9 miliar di 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sampai 5 Desember 2020, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) tahun 2020 sebesar Rp 7,9 miliar. Angka ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya Rp 3,7 miliar.

"Untuk pertama kalinya realisasi PNBP Ditjen PRL sampai dengan 5 Desember 2020 mencapai Rp 7,9 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 6 miliar," kata Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP, TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (11/1).

Dari jumlah realisasi PNBP tersebut, terbesar berasal dari izin lokasi. Sampai tanggal 28 Desember tercatat penerimaan dari izin lokasi mencapai Rp 6,34 triliun.

"PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi sebesar Rp 6.349.994.200," sambung Tebe sapaannya.

Dia menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut. Adapun jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.

Dia mengaku terkejut dengan peningkatan PNBP tahun ini. Nyatanya, pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak banyak memengaruhi meski kunjungan wisata bahari mengalami penurunan signifikan.

"Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan," tutur dia.

Sejak pandemi Covid-19, untuk memperoleh perizinan lokasi bisa diakses secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut (SI-HANDAL). Sistem ini terintegrasi langsung dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengatakan sebelum adanya SI-HANDAL ini para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP. Cara ini diakuinya menyulitkan pelaku usaha di pulau terkecil dalam mengurus izin lokasi dan harus datang ke PTSP di Jakarta.

Maka, untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, lahirlah SI-HANDAL. Lewat sistem ini akan mengurangi tatap muka petugas dengan pelaku usaha.

"SI-HANDAL disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Lokasi

Selain itu, KKP juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal. Pengaturan izin lokasi ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Misalnya Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi.

Adapun beberapa proyek yang masih dalam tahap konsultasi antara lain upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.