Sukses

Petani Terima Kebijakan Penyesuaian HET Pupuk Subsidi

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat menerima keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsid

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi petani dan nelayan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat menerima keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah.

Hanya saja mereka meminta tidak terjadi kelangkaan pupuk seperti pada tahun sebelumnya.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat, Otong Wiranta, menjelaskan bahwa penyesuaian HET pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.

"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2021).

Otong menilai bahwa penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.

Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 10,5 juta ton, antara lain terdiri dari Urea sebanyak 4,17 juta ton; SP-36 sebanyak 640.812 ton; ZA sebanyak 784.144 ton; dan NPK sebanyak 2,67 juta ton.

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 10,5 juta ton ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

"Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi," kata Otong.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Eceran Pupuk Tertinggi

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.