Sukses

Calon Penumpang Kereta Api dari Bandung Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Hasil tes PCR atau rapid test antibodi harus ditunjukan oleh calon penumpang kereta api sebagai Surat Bebas Covid-19 berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung masih memberlakukan hasil tes PCR atau rapid test antibodi kepada calon penumpang kereta api yang akan menggunakan KA Jarak Jauh. Hal ini merupakan syarat menggunakan transportasi kereta mengacu ke Surat Edaran Nomor 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, kedua hasil tes itu harus ditunjukan oleh calon penumpang, sebagai Surat Bebas Covid-19 berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Dua hasil tes tersebut, Kuswardoyo mengatakan calon penumpang dapat pula menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dokter instalasi kesehatan, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.

"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Bagi pengguna layanan kereta api, dapat kami informasikan bahwa PT Kereta Api tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun didalam perjalanan. Dan tetap menggunakan face shield yang telah diberikan, selama dalam perjalanan dan hingga sampai di tujuan," ujar Kuswardoyo dalam keterangan daring, Bandung, Kamis, 17 Desember 2020.

Kuswardoyo mengatakan seluruh penumpang, diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Sementara itu petugas akan memeriksa suhu tubuh penumpang setiap tiga jam sekali, dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung desinfektan setiap 30 menit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan Lain

Protokol kesehatan lainnya yang dijalankan oleh PT KAI Daop 2 Bandung ungkap Kuswardoyo, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan desinfektan di stasiun dan kereta.

"Jarak antar penumpang pada antrian, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk merupakan diantara pencegahan paparan Covid-19," kata Kuswardoyo.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang, juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Otoritas transportasi itu mengklaim turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.