Sukses

Upaya Pemerintah Dorong Pemulihan Bisnis Sektor Migas

Bisnis sektor minyak dan gas (migas) turut mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis sektor minyak dan gas (migas) turut mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah pun menggunakan semua instrumen untuk mendukung setiap industri secara signifikan.

"Khususnya untuk sektor migas, saya yakin bahwa Kementerian Energi telah meluncurkan dua opsi untuk Anda jelajahi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada peserta konvensi 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas secara virtual, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Sri Mulyani menyebutkan dua pilihan yang bisa digunakan untuk para pengusaha dan investor sektor Migas. Menggunakan cost recovery (biaya pemulihan) atau gross split (bagi hasil).

"Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas. Mulai dari eksplorasi hingga produksi.

Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 dalam dua tahun ke depan. Hal ini juga telah dituangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Kami juga memberikan dukungan melalui pembebasan, yaitu pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus," kata dia.

Untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih. Antara berbagai kemudahan yang telah dijelaskan atau kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Regulasi

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.

"Kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik Pemerintah," tutur Sri Mulyani.

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas. Dukungan ini berwujud dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana.

"Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," kata dia.

Anisyah Al Faqir

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.