Sukses

Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat

Sri Mulyani Indrawati meyakini kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meyakini kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.

Sebab, kehadrian UU berisi 1.187 halam itu, mempu memperbaiki lingkungan usaha menjadi sangat efisien.

"Yang diuntungkan rakyat semuanya. Kemudian bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah," kata dia dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020, Rabu (4/11/2020).

Bendahara Negara itu menambahkan, dengan UU Citpa Kerja semuannya bisa menjadi inovatif, produktif, tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.

"Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU Cipta Kerja dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).

Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.

"Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menjamin Peroleh Pekerjaan

Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.

"Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," pada pasal 3 poin d

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.