Sukses

11.580 Kursi CPNS Masih Kosong, Bakal Dibuka Tahun Depan?

Secara nasional terdapat 11.580 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang masih kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) menginformasikan, secara nasional terdapat 11.580 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang masih kosong. Jumlah itu terdata 150.371 formasi yang disediakan, namun hanya 138.791 peserta yang dinyatakan lulus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini masih menunggu sesi pendaftaran ulang selesai sebelum mengambil tindak lanjut atas kursi CPNS 2019 yang kosong tersebut.

Itu lantaran angka 11.580 kursi kosong ini bisa saja bertambah. Sebab ada kemungkinan peserta yang telah dinyatakan lolos kemudian tidak jadi mendaftarkan diri sebagai CPNS 2019.

"Masih menunggu selesai proses pendaftaran ulang bagi yang lulus. Baru tahu persisnya yang kosong berapa. Karena belum tentu yang lulus mendaftar ulang," Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Senin (2/11/2020).

Secara rincian, jumlah 11.580 formasi kosong ini terdiri dari 4.729 di 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK)/Lembaga Non-Struktural (LNS), sementara sisa 6.851 lainnya berada di 456 instansi daerah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, jika jabatan yang formasinya tidak terisi masih diperlukan, instansi yang bersangkutan diarahkan untuk kembali mengusulkan jabatan tersebut kepada Kementerian PANRB.

Namun, pemenuhan usulan tersebut akan tergantung pada kuota formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB.

"Angka formasi kosong tersebut didapat pasca optimalisasi, yakni setelah dilakuka pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik," jelas dia, Minggu (1/11/2020).

Adapun berdasarkan data Kedeputian Sinka, secara nasional dari angka 11.580 formasi kosong pasca optimalisasi itu terdapat pada 3.640 Jabatan Fungsional Umum.

Kemudian 2.685 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru, 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, dan 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Sebelum dilakukan optimalisasi, peserta lulus CPNS 2019 berjumlah 129.825. Kemudian pasca optimalisasi peserta lulus menjadi 138.791 orang.

Karena sudah melalui tahap optimalisasi, maka jumlah formasi kosong tersebut sudah tidak dapat diisi oleh peserta dengan kategori apapun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketahui, Beberapa Alasan yang Bisa Bikin Gugur Jadi CPNS Meski Lulus Seleksi

Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020. Tercatat,  138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019. 

Ternyata,meski lulus seleksi hingga tahap akhir, masih ada proses verifikasi lanjutan. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Terdapat sejumlah verifikasi yang dilakukan. Misalnya, soal keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” kata dia, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama 3 hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi CPNS terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Dia menambahkan, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan CPNS ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.