Sukses

Kemenag Ingin Pakai Dana Wakaf untuk Kesejahteraan Umat Lintas Agama

Dana wakaf beserta lembaga yang menaunginya dikembangkan bukan sekadar hanya mengurusi hal-hal keagamaan semata.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menekankan, dana wakaf beserta lembaga yang menaunginya dikembangkan bukan sekadar hanya mengurusi hal-hal keagamaan semata.

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi suatu lembaga sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia.

"Wakaf sebagai instrumen filantropi yang bersumber dari syariat Islam membuktikan betapa perhatian agama kita terhadap kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan umat manusia seluruhnya," jelasnya dalam sesi diskusi di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, Jumat (30/10/2020).

Menurut Fuad, fungsi wakaf adalah memberdayakan uang dan aset lainnya untuk kepentingan masyarakat lintas agama. Dia coba mengamalkan ajaran Nabi Muhammad Saw yang ingin mensejahterakan seluruh umat manusia.

"Kita perlu menyadari semua bahwa salah satu misi risalah kenabian adalah membebaskan umat manusia dari penderitaan lahir maupun batin," ujar dia.

Lebih lanjut, Fuad mengutarakan, partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi muda.

"Bicara wakaf tidak sekedar bicara aset dan nilai uang, tetapi berbicara pilar-pilar kesejahteraan umat bangsa dan kemanusiaan, yang harus diperkuat di tengah kondisi dunia saat ini," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wapres Ma'ruf Amin Minta Manfaat Dana Wakaf Tunai Harus Terus Berkembang

Pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Langkah ini untuk mengembangkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pihak pengelola Gerakan Nasional Wakaf Tunai tidak mengurangi jumlah dana yang ada, justru pengelola diminta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana abadi umat.

"Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya. Alhasil dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah akan mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru.

"Saya minta agar Manajemen Eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masyarakat Indonesia belum memahami betul tentang wakaf. Menurutnya, selain tanah, wakaf bisa berupa uang dan surat berharga.

"Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga," kata Ma'ruf dalam acara Badan Wakaf Indonesia secara virtual, pada Senin 14 September 2020.

Ma'ruf menjelaskan, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan orang yang mampu, maka dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif atau orang yang wakaf dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang.

"Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Fatwa

Selain itu, Ma'ruf melanjutkan, saat ia menjadi ketua MUI tahun 2016, MUI menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Dengan itu, makin luas sumber daya yang dapat diwakafkan.

Ma'ruf mengungkapkan, banyak sekali masyarakat ingin mewakafkan sebagian hartanya, tetapi tak tersedia instrumen yang dapat memfasilitasi keinginan tersebut.

"Banyak berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar, padahal jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan, maka siapapun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi investasi umat yang sangat besar," katanya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.