Sukses

Menaker Usulkan 3 Inisiatif Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan tiga inisiatif kerja sama bidang ketenagakerjaan dalam Pertemuan Tingkat Menteri Ketenagakerjaan Se-ASEAN ke26.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan tiga inisiatif kerja sama bidang ketenagakerjaan dalam forum The 26th ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) atau Pertemuan Tingkat Menteri Ketenagakerjaan Se-ASEAN ke26.

Ketiga inisiatif tersebut adalah pertama, mengadopsi deklarasi ASEAN tentang peningkatan pekerja ASEAN untuk daya saing, ketahanan, dan ketangkasan menghadapi pekerjaan masa depan.

Kedua, mendorong kerja sama antara negara anggota ASEAN, mitra ASEAN, mitra sosial, dan organisasi internasional, untuk mendukung upaya-upaya dalam mencapai tujuan dari Deklarasi ASEAN tersebut.

"Ketiga, menghasilkan langkah-langkah progresif dan milestone dalam mewujudkan daya saing, ketahanan, dan ketangkasan pekerja ASEAN dalam menghadapi pekerjaan masa depan," kata Ida saat memimpin ALMM yang berlangsung dari 26-28 Oktober 2020 secara virtual, Rabu (28/10/2020).

Ia menegaskan, beberapa hal yang akan menjadi perhatian Indonesia selaku Ketua ASEAN bidang ketenagakerjaan yakni mempercepat akses keterampilan vokasi bagi tenaga kerjanya, khususnya dalam penguasaan teknologi.

"Sehingga, mereka dapat mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia di era ekonomi digital dan dapat bertahan di situasi krisis akibat pandemi COVID-19 ini," jelasnya.

Selanjutnya, pelaksanaan program 3S (Skilling, Reskilling, dan Upskilling) yang telah diluncurkan oleh Kemnaker di bidang pelatihan kerja melalui Balai-Balai Pelatihan Kerja (BLK) yang ada, dengan melibatkan pihak industri dan pemangku kepentingan lainnya. 

Beberapa tantangan dan isu di era ekonomi digital, seperti mengenai bentuk dan hubungan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial, termasuk masih minimnya orientasi kewirausahaan pada angkatan kerja di Kawasan ASEAN dibahas dan didiskusikan dalam forum ini.

"Kami berharap kerja sama ASEAN bidang ketenagakerjaan ini dapat mendorong dan memberikan kemajuan yang signifikan menuju pencapaian, inisiatif baru di sektor ketenagakerjaan, seperti hubungan industrial, pengembangan keterampilan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan," jelasnya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, selaku Chair of SLOM (Senior Labour Officials Meeting) menambahkan, mulai Rabu (28/10/2020), Menaker Ida menjadi Ketua ASEAN bidang ketenagakerjaan hingga tahun 2022 dan memiliki tugas untuk memperjuangkan daya saing tenaga kerja ASEAN.

Anwar Sanusi menyebut, ada 3 kata kunci untuk memperjuangkan dan meningkatkan tenaga kerja di kawasan ASEAN. "Yaitu daya saing, keuletan atau ketabahan, dan kelincahan. Kita bisa cukup trengginas dalam merespon pekerjaan-pekerjaan yang akan datang," pungkas Anwar.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Buruh, Menaker Sebut Penetapan UMP 2021 sebagai Jalan Tengah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE UMP tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.