Sukses

Menaker Ajak Buruh dan Pengusaha Rumuskan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyayangkan adanya aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja ditengah pandemi yang masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Ida Fauziah menyayangkan adanya aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja ditengah pandemi yang masih berlangsung. Meski begitu, Ida mengatakan membuka lebar pintu untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya.

“Jika alasannya adalah menyalurkan aspirasi, saya kira ruang itu sangat terbuka,” kata Ida dalam dalam video konferensi Update KPCPEN: Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19, Selasa (27/10/2020).

Saat ini, Ida menyampaikan pihaknya telah memulai melakukan pembahasan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

“Disitulah ruang bagi teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintahnya,” kata Ida.

Jika dalam peraturan pemerintah masih belum mengakomodasi kebutuhan, Ida menyebutkan masih ada pilihan. Yaitu melakukan judicial review terhadap peraturan pemerintah.

Ida menekankan, dalam situasi seperti ini, sebaiknya seluruh lapisan dan kelompok masyarakat bersatu melawan covid-19. Sementara itu, demi mencegah penularan yang makin luas, Ida menilai dilaksanakannya aksi merupakan pilihan yang kurang bijak.

“Meskipun unjuk rasa atau demo itu adalah hak, saya tetap mengingatkan kepada teman-teman semua bahwa pandemi belum usai, vaksin sedang diupayakan. Maka menurut saya menjadi tidak bijak demo dalam kondisi seperti ini,” kata Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di 24 Provinsi Gelar Demo Serentak 2 November 2020

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 mendatang di Mahkamah Konstitusi dan Istana.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (26/10/2020).

KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judisial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

"Pada saat penyerahan berkas judisial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 Provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 Provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP. Kemudian meminta pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Jelas Said, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 Provinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.