Sukses

Terlibat Parpol, Peserta Lulus Seleksi CPNS Auto Gugur

BKN beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020, lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

"Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Kamis (16/10/2020).

Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 direncanakan akan diumumkan pada 30 Oktober 2020. Sebelum tanggal tersebut, BKN bakal melakukan sejumlah tahap untuk menentukan hasil akhir.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, pasca pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS rampung pada 12 Oktober lalu, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk keseluruhan instansi.

"Di sisi lain, masing-masing instansi juga melakukan perhitungan dan verifikasi hasil SKD sekaligus mengintegrasikan dengan SKB. Mereka melakukan perhitungan sendiri-sendiri, dan mereka juga melakukan verifikasi ulang terkait dengan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan SKB," ujarnya dalam sesi teleconference, Kamis (15/10/2020).

Selanjutnya, Aris menyampaikan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober mendatang. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masiny instansi dan BKN.

"Ini untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat rekonsiliasi hasil ini, diharapkan semua permasalahan yang masih muncul dalam pelaksanaan CPNS bisa diselesaikan," ungkap dia.

Aris pun menyarankan kepada masing-masing instansi agar bisa menyelesaikan seluruh hasil rekapitulasi data sebelum BKN melakukan tahap rekonsiliasi hasil SKD dan SKB pada 19 Oktober nanti.

"Atau jika instansi belum bisa menyelesaikan, diharapkan setelah atau pada saat rekon data hasil integrasi SKD/SKB ini, permasalahan itu bisa didiskusikan dan dicari solusinya, sehingga permasalahan itu bisa selesai pada berakhirnya rapat rekonsiliasi data ini," imbuhnya.

Setelah semua datanya sudah fix dan tidak dipermasalahkan, tim pengolahan BKN akan melakukan proses hasil akhir. Hasil final pengumuman CPNS 2019 akan disampaikan kepada tiap instansi di 26-28 Oktober.

"Dan diharapkan pada tanggal 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Aris.

3 dari 3 halaman

Selesai Tepat Waktu, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Berakhir 12 Oktober 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 sesuai target pada Selasa, 12 Oktober 2020 kemarin. Selanjutnya, proses akhir perekrutan CPNS akan diserahkan ke instansi masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengabarkan, pelaksanaan SKB CPNS di hari terakhir diikuti oleh 7 instansi daerah, termasuk 4 di antaranya yang menggelar ujian susulan.

"Sekarang sudah tidak ada SKB. Itu (ujian susulan) terakhir sekarang sudah tidak ada. Itu pas tanggal 12 (Oktober) kemarin," kata Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (14/10/2020).

Adapun 4 pemerintah daerah yang melaksanakan ujian susulan SKB pada Selasa kemarin yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Pemkot Bogor, dan Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Total peserta yang mengikuti ujian susulan SKB tersebut berjumlah sebanyak 12 orang. Paryono menyampaikan, mereka merupakan peserta yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga jadwal pelaksanaan tesnya harus diundur ke hari terakhir.

Hingga 12 Oktober kemarin, tes SKB CPNS 2019 digelar di 314 titik lokasi (tilok) yang total diikuti 506 instansi, baik pusat maupun daerah.

Sementara jumlah peserta keseluruhan mencapai 297.917 orang. Itu terdiri dari jumlah yang hadir sebanyak 293.035 orang, dan peserta yang tidak hadir sebanyak 4.020 orang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.