Sukses

OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru ini akan menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80 persen.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu. Aturan ini rencananya berlaku mulai 29 September 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru ini akan menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80 persen.

Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

 

Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP sepertinya harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS.

Ini antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.

OJK juga akan mengkomunikasikan kepada BI dalam hal terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.

Selain itu, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lainnya. Serta,keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

Video Terkini