Sukses

Bukan Tarik Investasi, Omnibus Law UU Cipta Kerja Justru Buka Peluang Eksploitasi

Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak lantas membuat tren investasi meningkat secara signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin kemarin. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk menopang ekonomi Indonesia melalui investasi.

Namun, Sejumlah ekonom justru mengatakan sebaliknya. Alih-alih menjadi ladang investasi untuk menimba untung sebesar-besarnya, Executive Director at Indonesia Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita menilai Indonesia hanya akan menjadi sasaran eksploitasi bagi negara besar.

“Bagi China, melalui UU ini Indonesia akan dengan mudah menjadi lahan eksploitasi segala jenis sumber daya alam yang akan menopang semakin meraknya industrialisasi di China. Mulai dari batu bara, bijih besi, sampai Nikel. Jadi investor yang akan datang dari China, akan sangat terkait dengan kepentingan untuk menjaga kedigdayaan China dalam supply chain dunia, bukan untuk membuat Indonesia menerima manfaat sebesar-besarnya,” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).

Hal ini, lanjut Ronny, diperparah dengan kondisi politik Indonesia yang menurutnya tidak jelas. Sementara investor dari negara besar lainnya seperti AS, sangat sensitif terhadap isu politik dan geopolitik negara di mana mereka akan berinvestasi.

“Nah, terkait posisi Indonesia yang kurang jelas dalam konstelasi perang dagang, baik soal Huawei, Tiktok, dan Wechat, soal Uighur, soal Hong Kong, soal Taiwan, soal Laut China Selatan, dan lainya. Maka sudah bisa diperkirakan bahwa Indonesia belum akan menjadi prioritas dalam perpindahan investasi Amerika dari China,” kata dia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara mengutarakan hal serupa. Ia menilai, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini tidak lantas membuat tren investasi meningkat secara signifikan. Terlebih saat ini Indonesia berada dalam ambang resesi. Dimana situasi ekonomi mengalami ketidakpastian, baik dari dalam maupun luar negeri.

Juga pencabutan sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, dapat mempengaruhi persepsi investor khususnya dari negara maju, terhadap Indonesia. Sebab, di negara maju sangat menjujung tinggi hak pekerja.

“Bahkan dengan dicabutnya hak hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap indonesia. Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work dimana hak hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju,” jelas Bhima.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Tengok Isi Lengkapnya

Sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada Senin (5/10/2020) sore ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini lebih cepat dari jadwal karena semula diagendakan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam pengesahan ini terdapat enam fraksi menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua fraksi menolak.

 

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!" kata Aziz dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

Berikut ini draf final dari dari RUU Cipta Kerja tersebut:

RUU tentang Cipta Kerja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.