Sukses

Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Hari Ini

Dari 2,8 juta data calon penerima subsidi gaji tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah atau subsidi gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau subsidi gaji tepat sasaran," kata Ida di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah atau subsidi gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upa atau subsidi gaji bisa tercapai, “ jelasnya.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah atau subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap I,II dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Demikian Kemnaker telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji melalui laman bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja atau buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau subsidi gaji.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Telah Transfer Subsidi Gaji ke 8,53 Juta Rekening

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi upah atau subsidi gaji berjalan lancar. Data per 18 September 2020 menunjukkan, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

 

“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja telah berjalan dengan baik. Dari tahap I sampai tahap III penyalurannya sudah mencapai angka 8.534.217 orang atau sekitar 94,82 persen dari total 9 juta orang penerima,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Ida menjelaskan untuk bantuan subsidi gaji tahap keempat, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan check-list untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa.” kata Ida.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.