Sukses

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 31 Miliar untuk 294 UMKM

Total KUR yang disalurkan oleh 3 bank penyalur mencapai Rp 31,08 miliar, yang diberikan kepada 29 debitur UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM melalui sejumlah mitra platform digital yakni Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia. Penyaluran KUR tersebut diwakilkan oleh 3 bank penyalur yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total KUR yang disalurkan oleh 3 bank penyalur tersebut mencapai Rp 31,08 miliar, yang diberikan kepada 294 debitur UMKM.

"Dari total penyaluran KUR hari ini terdapat pula penyaluran KUR super mikro sebesar Rp 70 juta kepada 8 UMKM. Penyaluran KUR hari ini merupakan tahap awal yang akan ditindaklanjuti dengan penyaluran KUR kepada 12 juta UMKM mitra platform digital yang potensial menerima KUR," ujar Airlangga dalam acara penyaluran KUR bagi UMKM mitra platform digital, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun pada 2020.

"Pelonggaran kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR," terang Airlangga.

Selain itu, ia menceritakan, pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi di 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen. Sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen.

Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

Airlangga melanjutkan, bentuk dukungan terhadap UMKM selanjutnya yakni dengan membuat skema KUR super mikro. Sasaran utamanya ialah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Skema tersebut disalurkan dengan suku bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020. Pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan seperti tidak ada jaminan tambahan dan minimum lama usaha calon penerima KUR, dan digantikan dengan keikutsertaannya dalam program pendampingan atau pelatihan.

"Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah optimistis bahwa perekonomian Indonesia dapat tumbuh dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan," tutur Airlangga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UMKM Belum Ditransfer Modal dari Pemerintah? Ini Penyebabnya

Direktur Usaha Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Supari membeberkan alasan masih banyak pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang tak mendapat bantuan dari pemerintah. Salah satunya karena kurangnya kelengkapan data yang dimiliki pelaku usaha.

"Data itu jadi penting, BRI, Himbara dan KL terkait itu membahas data terus. Untuk masyarakat penting untuk NIK itu 1 saja, KTP elektronik," ujar Supari dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Tidak hanya kelengkapan dokumen seperti KTP Elektronik, tetapi juga kepemilikan nomor telepon. Semakin sering berganti nomor telepon maka semakin kecil UMKM kemungkinan bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah.

"Tentunya teman-teman masyarakat yang sudah punya HP jangan ganti-ganti supaya kalau ada program-program pemerintah bisa cepat dikasih tahu," katanya.

Staf Khusus Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Riza Damanik mengatakan, populasi UMKM di Indonesia sangat besar bahkan mencapai 63 juta. Jumlah tersebut apabila semua mengenal akses bank maka tidak menutup kemungkinan UMKM Indonesia bisa berkembang lebih baik.

"Dari 99 persen UMKM di Indonesia, 98 persen itu usaha mikro itu sehingga angkanya 63 juta. Kalau ini terdata dengan rapih, lalu masuk ke bankable, punya literasi tentang pembiayaan dan akses pasar yang memadai dan bisa masuk, diharapkan masuk ekonomi digital, maka UMKM ini akan lebih baik," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

RUU Ciptaker: UMKM Dapat Keringanan Biaya Untuk Mendirikan Perseroan

Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pembahasan tersebut turut menyinggung perubahan status Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perseroan. Hal ini dinilai akan meningkatkan level UMKM sehingga dapat bersaing lebih baik dan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam proses perubahan status tersebut, disebutkan UMKM akan mendapat keringanan biaya pendaftaran.

Sebelumnya, pada DIM 6334 Pasal 153J ayat (1) RUU Ciptaker tertulis bahwa perseroan untuk UMKM akan dibebaskan dari segala biaya pendirian badan hukum. Hal ini secara spesifik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Cuma, apa benar bebas semua? Atau ada biayanya? Kemarin kan ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya daftarnya Rp 50 ribu. Karena kalau normanya begini berarti Bapak tidak bisa pungut sama sekali," ujar Ketua Baleg Supratman saat memimpin rapat, dikutip dari akun YouTube Suara Parlemen Channel, Minggu (20/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, tim pemerintah akhirnya menyampaikan usulan revisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM akan tetap dikenakan biaya Rp 50 ribu sesuai dengan UU PNBP.

"Untuk biaya izin mohon direvisi karena tetap harus ada biaya tapi nanti akan ditetapkan menyesuaikan dengan UU PNBP yang kami usulkan yaitu Rp 50 ribu," ujar tim pemerintah.

Sebagai kesimpulan, Supratman mengusulkan norma direvisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM tidak dibebaskan biaya sepenuhnya melainkan diberi keringanan.

"Jadi 'pembebasan' diganti 'keringanan' ya. Mudah-mudahan, yang tadi itu sudah ada kepastian, nanti dalam PPnya itu Rp 50 ribu saja," ujarnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.