Sukses

Beri Relaksasi Biaya Sewa BMN, Pemerintah Terbitkan PMK 115/2020

PMK ini merupakan penyesuaian atas situasi dan kondisi yang saat ini sedang berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 115/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara (BMN).

PMK ini merupakan penyesuaian atas situasi dan kondisi yang saat ini sedang berlangsung. Termasuk diberlakukannya faktor penyesuai atas pemanfaatan atau sewa BMN sebagai bentuk relaksasi.

“Pemerintah menerbitkan PMK 115/2020, selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan, juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respon terhadap dampak pandemi. Sebagaimana PEN saat ini dilakukan, tentu kita juga dari aspek BMN melakukan berbagai relaksasi untuk bisa menampung kebutuhan dari masyarakat agar mereka bisa tetap berusaha di dalam masa pandemi,” ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).

Adapun relaksasi yang dimaksud, yakni untuk keperluan kegiatan usaha bisnis masih tetap membayar sewa secara penuh, atau 100 persen. “Tapi begitu dia bisnisnya dilakukan untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri, maka dia jadi 75 persen,” kata Purnama.

“Begitu juga ketika non bisnis, kita besarannya 30-50 persen. Namun ada pengecualian, kalau dia ternyata pelaksana sewa diinisiasi pengelola atau pengguna dukung tusi, besarnya 15 persen. Kalau untuk sarpras terkait kebutuhan pendidikan, misal ada didirikan TK untuk anak-anak ASN atau TNI/Polri, kita gunakan sewa 10 persen,” lanjut dia.

Sementara, untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5 persen. “Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5 persen. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dgn sosial ekonomi masyarakat,” jelas Purnama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Diskon

Selain itu, Purnama menyebutkan, untuk pemanfaatan terkait infrastruktur juga diberlakukan faktor penyesuai. Ia menegaskan, faktor penyesuai ini bukan diskon.

Melainkan persentase biaya sewa yang dikenakan. Misalnya, diberlakukan faktor penyesuai 5 persen, maka biaya sewa yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 persen dari biaya sewa yang berlaku.

“Sebagai contoh, ketika di PMK yang lama itu jika pemanfaatan aset BMN untuk infrastruktur perkeretaapian, waktu itu angkanya 50 persen. Maka sewanya 50 persen. Tapi dengan peraturan baru, faktor penyesuaian itu antara 1-50 persen. Jadi bisa 1 persen, 2 persen, sampai 50 persen, tergantung analisa terhadap keuangan dari kelayakan bisnis dari mitra di dalam kerjasama pemanfaatan infra tersebut dalam bentuk sewa,” jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini