Sukses

Faisal Basri: Pengawasan Perbankan Kembali ke BI Bukan Solusi Jitu

Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Faisal Basri menyoroti isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Rencana tersebut berasal dari bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Faisal menilai, kebijakan tersebut tidak tepat lantaran OJK dan bank sentral memiliki perannya masing-masing. Sebagai informasi, pengawasan perbankan telah beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

"Terkait Rancangan Undang-Undang BI yang baru, perbankan akan dikembalikan ke BI. Juga bukan solusi yang jitu itu," ujar dia seperti dikutip dari diskusi online, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, upaya pemindahan tugas tersebut seakan mubazir. Sebab Dewan Komisioner OJK merupakan eks oficio yang beberapa diantaranya juga berasal dari Bank Indonesia.

"Nah, kan orang-orangnya itu-itu juga. Ketua OJK bekas orang BI juga. Ada namanya eks oficio dari BI dan dari pemerintah," kata Faisal.

"Jadi OJK ada unsur BI ada unsur pemerintahnya juga kok. Jadi kalaupun pindah itu cuma pindah atap tapi orangnya sama-sama juga," ujar dia.

Dia pun mengimbau pemerintah saat ini fokus saja pada penanganan wabah pandemi Covid-19, terutama di bidang kesehatan yang dianggapnya jadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.

"Sudah BI fokus di makro, di moneternya dan di makro banking prudensial," tegas Faisal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke BI, Bagaimana Nasib OJK?

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi itu, Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher mengaku kaget dengan usulan tersebut. Sebab, dengan rencana ini secara tidak langsung seperti mematikan fungsi kerja OJK

"Saya kaget OJK sudah terbang tinggi langsung mati mesin. Kecepatan take off-nya luar biasa, tiba-tiba mesin mati. Sebenarnya saat membuat UU OJK ini dasar filosofinya apa sehingga lembaga yang susah payah dibangun kemudian tiba-tiba dibubarkan," kata Ali dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (1/9).

Sehingga, Ali meminta pembahasan ini dilakukan secara matang dan melakukan evaluasi kinerja OJK terlebih dahulu. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati. Anis mengingatkan, rencana perubahan itu harus dicermati dengan baik. Sebab, revisi UU BI menyentuh perubahan-perubahan mendasar.

"Saya sepakat ini harus kita cermati baik-baik karena ada beberapa perubahan mendasar dari RUU yang diajukan ini," kata Anis.

3 dari 3 halaman

Perlu Dibentuk Panja Revisi UU Bank Indonesia

Apalagi, lanjut dia perubahan tersebut terkait adanya kelembagaan seperti OJK. Dalam Revisi UU BI, OJK akan kehilangan kewenangannya untuk mengawasi perbankan.

Anis mengusulkan, perlu dibentuk Panja Revisi UU BI untuk membahas perubahan atau revisi yang diajukan. Lebih dari itu, pembahasan perubahan itu harus melibatkan pakar dan ahli ekonomi untuk memberikan masukan dan saran terkait perubahan-perubahan tersebut.

"Saya mengusulkan ini harus banyak masukan dari pakar pakar, maka saya setuju untuk dibentuk Panja dan mendapatkan masukan terlebih dahulu dari pakar-pakar," kata dia.

Sebab, ada beberapa hal yang krusial dalam Revisi UU tersebut. Perubahan yang terjadi nantinya bisa banyak merubah banyak hal

"Saya pikir bukan hal yang kecil, bisa merombak banyak hal," kata Anis mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.