Sukses

Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke BI, Bagaimana Nasib OJK?

Salah satu yang direncanakan dalam RUU BI yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi itu, Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher mengaku kaget dengan usulan tersebut. Sebab, dengan rencana ini secara tidak langsung seperti mematikan fungsi kerja OJK

"Saya kaget OJK sudah terbang tinggi langsung mati mesin. Kecepatan take off-nya luar biasa, tiba-tiba mesin mati. Sebenarnya saat membuat UU OJK ini dasar filosofinya apa sehingga lembaga yang susah payah dibangun kemudian tiba-tiba dibubarkan," kata Ali dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (1/9).

Sehingga, Ali meminta pembahasan ini dilakukan secara matang dan melakukan evaluasi kinerja OJK terlebih dahulu. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati. Anis mengingatkan, rencana perubahan itu harus dicermati dengan baik. Sebab, revisi UU BI menyentuh perubahan-perubahan mendasar.

"Saya sepakat ini harus kita cermati baik-baik karena ada beberapa perubahan mendasar dari RUU yang diajukan ini," kata Anis.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Dibentuk Panja Revisi UU Bank Indonesia

Apalagi, lanjut dia perubahan tersebut terkait adanya kelembagaan seperti OJK. Dalam Revisi UU BI, OJK akan kehilangan kewenangannya untuk mengawasi perbankan.

Anis mengusulkan, perlu dibentuk Panja Revisi UU BI untuk membahas perubahan atau revisi yang diajukan. Lebih dari itu, pembahasan perubahan itu harus melibatkan pakar dan ahli ekonomi untuk memberikan masukan dan saran terkait perubahan-perubahan tersebut.

"Saya mengusulkan ini harus banyak masukan dari pakar pakar, maka saya setuju untuk dibentuk Panja dan mendapatkan masukan terlebih dahulu dari pakar-pakar," kata dia.

Sebab, ada beberapa hal yang krusial dalam Revisi UU tersebut. Perubahan yang terjadi nantinya bisa banyak merubah banyak hal

"Saya pikir bukan hal yang kecil, bisa merombak banyak hal," kata Anis mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • perbankan