Sukses

Mengenal Fungsi Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang segera Dihapus

Sebelumnya, materai diatur dalam Undang-undang (UU) sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menghapus bea materai seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kemudian menggantinya dengan materai seharga Rp 10.000.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai . Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI, kemarin (24/8/2020).

Menurut Sri Mulyani, tarif bea materai perlu diperbarui. Sebelumnya, materai diatur dalam Undang-undang (UU) sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Menilik kembali, sebenarnya apa fungsi materai?

Melansir laman Peruri.co.id, Selasa (25/8/2020), menyebutkan jika materai Republik Indonesia merupakan sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan.

Materai dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang RI (Peruri).

Meterai yang dicetak oleh Peruri atas pesanan dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia saat ini bernilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 .

"Kepercayaan yang diberikan kepada Percetakan Uang RI, mengingat produk dokumen sekuriti yang dicetak oleh Peruri selama ini mengandung unsur-unsur sekuriti feature," jelas websiter tersebut.

Disebutkan unsur-unsur sekuriti feature diantaranya penggunaan hologram sekuriti dan teknik cetak Intaglio. Ini sebagaimana yang terdapat pada uang kertas Republik Indonesia.

Sementara bila mengutip laman DJP, disebutkan jika objek bea materai antara lain:

  1. Surat perjanjian dan surat-surat  lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu;
  • Yang menyebutkan penerimaan uang
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
  • Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

       5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek

       6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Bea Materai

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.

"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari kom 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8).

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan pembahasan RUU Bea Materai ini harus tetap dilakukan secara proporsional dan konsisten sesuai dengan niat pemerintah untuk terus mendukung pemulihan ekonomi.

Dia pun memproyeksikan RUU Bea Materai bakal berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat 5,7 triliun dari 2019. Di samping aspek penerimaaan RUU Bea Materai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea materai terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasionl dengan memeprtimbangkan apa yang telah disepakati RUU bea materai.

"Sebagai RUU prioritas 2020 sifatnya carry over telah disepakati berbagai cluster materi antara DPR RI dan pemerintah.

Selama ini, kesempatan ini kami berharap untuk pimpinan dan anggot komisi XI dapat melanjutkan pembahasan RUU bea materai secara bersama-sama dengan pemerintah dan tentu kita berharap untuk bisa diselesaikan untuk 2 cluster sisa yang selama ini belum disepakati dalam panja.," jelas dia.

Bendahara negara ini meyakini bahwa RUU materai diharapkan bisa memberikan manfaat keseluruhan masyarakat bangsa dan negara dan bagi kebutuhan negara. "Semoga yang kita lakukan selalu dapatkan petunjuk dan Allah SWT . Sehingga dapat menjalankan tugas konstitusional dan legislasi berkeadilan bagi rakyat Indonesia," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.