Sukses

Waspada, Penerimaan Pajak Semester I 2020 Turun 14,7 Persen

Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 baru terkumpul Rp 601,9 atau 50,2 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan negara hingga akhir Juli 2020 adalah 54,3 persen, atau Rp 922,2 triliun dari target Perpres 72/2020 sebesar Rp 1.699,9 triliun. Dibandingkan tahun lalu, total pendapatan ini mengalami penurunan 12,4 persen. Terutama dari sisi pajak.

“Ini yang harus kita waspadai,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam APBN KiTa, Selasa (25/8/2020).

Dari sisi penerimaan perpajakan, tercatat sudah Rp 711,0 triliun atau 50,6 persen dari target pendapatan perpajakan sebesar 1.404,5 triliun. Pendapatan perpajakan ini, dibandingkan Juli 2019 terkontraksi 12,6 persen.

“Kalau kita breakdown antara pajak dengan bea cukai, untuk pajak terkumpul Rp 601,9 atau 50,2 persen dibandingkan target Perpres 72 yang sebesar Rp 1198,8 triliun. Kita lihat dari sisi growth dibandingkan tahun lalu adalah -14,7 persen,” papar Menkeu.

“Kami perkirakan ini adalah sesuatu yang harus kita perhatikan dari sisi faktor-faktor penerimaan pajak tersebut,” sambung dia.

Sementara untuk Bea Cukai, pendapatan hingga Juli 2020 sebesar Rp 9,1 triliun atau baru 53 persen. Meski tumbuh positif, namun jika dibandingkan pendapatan pada Juli 2019 angka ini dinilai masih sangat rendah.

“PNBP kita mengalami dampak yang sama, tadi karena harga komoditas mengalami juga pukulan dibandingkan kondisi sebelum Covid-19. Sehingga kita mengumpulkan Rp 208,8 triliun atau 71 persen dari target di dalam Perpres dibandingkan tahun lalu adalah negatif 13,5 persen,” tukas Menkeu.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Menkeu Nilai Sebaiknya Insentif Pajak Dialihkan ke BLT

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai kucuran insentif pajak di tengah pandemi Virus Corona tidak tepat dilakukan. Sebab saat ini sebagian perusahaan tidak beroperasi seperti biasa sehingga insentif tidak akan terasa dampaknya.

"Sejak awal saya bilang insentif pajak tidak akan berjalan. Kenapa? Karena ketika perusahaan mengalami kerugian mereka juga tidak akan membayar pajak," ujar Chatib dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sebagai gambaran, total insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 94,61 triliun. Lalu insentif pajak untuk UMKM Rp 2,4 triliun, dan insentif pajak di bidang kesehatan mencapai Rp 9,05 triliun.

"Jika tidak ada aktivitas ekonomi, kenapa pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk insentif pajak? Nantinya, ketika ekonomi sudah berjalan kembali, maka pemerintah baru bisa memberikan insentif pajak," jelas Chatib.

Untuk itu, kata Chatib, lebih baik pemerintah fokus mengalokasikan anggaran PEN untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT juga lebih baik daripada sembako, sebab manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan mampu mendongkrak konsumsi dalam negeri.

"Jika Anda membicarakan sembako, itu hanya menjadi proyek karena semua orang meminta-minta. Ketika bicara sembako akan ada sarden, ketoprak, dan lain-lain. Tapi uang itu sangat mulia dibandingkan yang lain. Jadi sesimpel itu," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.