Sukses

Menkeu Beberkan Beragam Stimulus di Tengah Pandemi, Termasuk untuk Industri Media

Untuk media cetak, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan sudah ada kelonggaran PPN untuk bahan baku.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi, industri media konvensional terus mengalami tekanan. Apalagi saat ini harus dihadapkan dengan pandemi covid-19.

Di mana pendapatan perusahaan rasanya tak cukup sebanding dengan biaya operasional. Sementara digitalisasi terus digalakkan selama pandemi ini.

Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kebijakan stimulus perpajakan untuk dunia usaha. Untuk media cetak, Menkeu menjelaskan sudah ada kelonggaran PPN untuk bahan baku.

“Untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasi. (Kemudian) minta supaya untuk listriknya dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja,” ujar Menkeu dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Sabtu (22/8/2020).

Adapun kebijakan in, kata Menkeu, tidak hanya berlaku untuk industri media, melainkan industri dan bisnis lainnya. “Sehingga mereka bisa mendapatkan keringanan,” kata dia.

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan. Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit, karena suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri sedang tidak sehat, mesti harus diperhatikan,” beber Menkeu.

Sementara untuk PPH, Menkeu menyebutkan sudah ada keringanan 50 persen untuk pembayaran masanya.

“Jadi ini semuanya kita juga lakukan agar kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik memiliki kondisi tertentu. Dan kita dari sisi pemerintah coba all out untuk menggunakan instrumen kita,” tukas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Angkat Suara Soal Proses Pencairan Anggaran Covid-19

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat suara mengenai proses pencairan belanja penanganan Virus Corona (Covid-19) di kementerian. Menurutnya, banyak penyesuaian yang harus dilakukan sebab Indonesia belum pernah menghadapi pandemi.

Belum lagi, beberapa menteri masih tergolong baru sehingga kaget menghadapi modifikasi belanja. Menteri-menteri baru tersebut juga terkendala dengan aktivitas kerja yang harus berubah dari sistem tatap muka menjadi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Dalam 3 bulan terakhir, banyak desain kebijakan yang kami diskusikan, lalu datanya berubah. Kami harus reshape dan redesign, kita harus modifikasi lagi," ujar Sri Mulyani dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (19/8).

"Beberapa menteri juga masih baru. Tidak semua benar-benar paham birokrasi, belum pernah bekerja di pemerintah. Covid-19 menghantam kebutuhan budget mereka, ada yang harus dipotong, ada yang harus diprioritaskan. Ini menjadi tantangan bagi mereka untuk manage sambil WFH," sambungnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pandemi Covid-19 yang mengubah secara total sistem kerja dan belanja negara menjadi tantangan tersendiri di luar keharusan menahan laju penyebaran virus. Tantangan tersebut tentu tidak hanya dihadapi oleh Indonesia tetapi seluruh negara di dunia.

"Kalau mereka nggak WFH, mereka bisa di kantor saja 24 jam per 7 hari berdiskusi secara intensif. Tapi sekarang, semua tantangan ini menantang sekali bagi seluruh pemerintah di dunia, bukan hanya di Indonesia," paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kondisi negara yang berubah drastis membuat pemerintah bergerak cepat mengeluarkan berbagai kebijakan. Hal ini juga didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Budget-nya berubah drastis. Kita menghadapi situasi dan tantangan yang luar biasa. Kami sangat mengapresiasi support politik dari parlemen. Presiden mengeluarkan perppu, dan mereka menerima kebijakan darurat itu. Ini bisa dikatakan sebagai situasi yang sangat tidak pasti," tandasnya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.