Sukses

Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Rinciannya

Akan ada penambahan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga, UMKM, Sosial, Industri, dan Bisnis hingga Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan adanya penambahan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga, UMKM, Sosial, Industri, dan Bisnis hingga Desember 2020.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan KESDM Hendra Iswahyudi mengatakan  sebelumnya pemerintah memberikan subsidi listrik untuk April-Juni 2020, namun diperpanjang hingga September, dan diperpanjang lagi hingga Desember 2020.

“Kenapa bertahap diperpanjangnya? tentu saja disesuaikan dengan kajian yang ada dampak ekonominya termasuk kondisi keuangan negara, sehingga sampai hari ini Pemerintah berkomitmen memperpanjang hingga 9 bulan,” kata Hendra dalam webinar Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (18/8/2020).

Lanjutnya, menurut data dari 24,16 juta pelanggan Rumah Tangga  R1/450 VA dan 7,72 juta pelanggan R1/900 VA bersubsidi diperkirakan besaran tambahan subsidi selama 9 bulan sebesar Rp 12,18  triliun.

Sementara untuk UMKM pemerintah memberikan listrik gratis selama 6 bulan mulai dari Mei-Oktober 2020. Kemudian Pemerintah memperpanjang subsidi tersebut hingga Desember 2020.

“Memang tidak begitu besar karena secara pelanggan hanya ada 501 ribu pelanggan bisnis 450 VA dan kurang lebih 433 pelanggan industri 450 VA, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama 8 bulan tidak begitu besar hanya Rp 151 miliar,” ujarnya.

Menurutnya meskipun jumlah pelanggan UMKM tidak terlalu banyak, namun dampaknya signifikan. Sehingga perlu mendapatkan dukungan  untuk keberlanjutan bisnisnya.

Sedangkan dari 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus, Pemerintah memperkirakan besaran tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,07 triliun. 

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Subsidi Rekening Listrik Minimum Berlaku Mulai Juli hingga Desember 2020

Pemerintah memperpanjang stimulus beruka keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020 untuk beberapa pelanggan. Selain subsidi listrik, pemerintah juga menggulirkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus.

Pembebasan ini, berlaku bagi pelanggan di masing-masing golongan dengan daya di atas 1.300 VA (40 jam nyala). Ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

“Ada satu KWh tertentu atau jam tertentu setiap pelanggan itu pakai atau tidak pakai, mereka diwajibkan bayar minimum 40 jam. Tapi tidak termasuk yang layanan khusus. Layanan khusus itu berapa jam-nya disepakati dengan perjanjian khusus antara PLN dan pelanggannya,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).

Secara rinci, subsidi rekening minimum ini merupakan selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang dihabiskan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, maka selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.

Sementara pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial dengan daya mulai dari 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Untuk golongan bisnis dan industri yakni dengan daya 900 VA.

“Negara hadir melalui pemerintah untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum, dan biaya beban ini untuk dibebaskan smeentar adan diberikan selama 6 bulan, terhitung Juli hingga Desember,” kata Rida.

Meskipun kebijakan ini ditetapkan pada 3 Agustus 2020, Rida menjelaskan implementasinya tetap melanjutkan bulan berjalan. Hal ini karena kebijakan yang dimaksud dihitung sejak Juli hingga Desember 2020.

“Juli sudah lewat, nanti pada saatnya akan diatur dengan teman-teman PLN yaitu dengan kompensasinya terhadap tagihan Oktober dan seterusnya. Intinya tidak ada transfer uang antar pelanggan listrik dan PLN, tapi nanti diperhitungkan ke dalam tagihan masing-masing pelanggan,” jelas Rida. 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Sudah Bayar Subsidi Listrik ke PLN Rp 28,75 Triliun

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan prognosa penyaluran dana subsidi listrik ke PT PLN (Persero) sebesar Rp 28,75 triliun hingga 29 Juli 2020 dari target alokasi subsidi sebesar Rp 54,79 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pihaknya rutin membayarkan subsidi listrik kepada PLN setiap bulan.

"Subsidi listrik dibayarkan setiap bulan sesuai target APBN. Jika berbeda dengan data PLN, itu terjadi lag per bulannya. Saat nanti diaudit BPK, datanya akan sama," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, menurut data Kementerian ESDM, realisasi pembayaran subsidi listrik pada 2015 mencapai Rp 56,55 triliun, lalu tahun 2016 mencapai Rp 58,04 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 45,74 triliun, tahun 2018 mencapai Rp 48,1 triliun, dan tahun 2019 mencapai Rp 51,71 triliun.

Adapun, data ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, gelontoran subsidi yang disampaikan Rida tidak termasuk program subsidi yang diberikan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

Jika dirinci, program tersebut ialah diskon listrik 100 persen bagi pelanggan 450 VA, diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, dan diskon listrik 100 persen untuk pelaku UMKM golongan B1/450 VA atau pelanggan bisnis kecil dan industri kecil I1/450 VA.

"Lalu insentif listrik untuk golongan pelanggan sosial, bisnis, dan industri," tutur Rida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.