Sukses

Kementerian, Lembaga dan Pemda Diwajibkan Serap Produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, terdapat alokasi Rp 307 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dari UMKM per Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah wajib menyerap dan memprioritaskan produk UMKM. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kembali kinerja UMKM yang menurun terhantam Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, terdapat alokasi Rp 307 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dari UMKM per Juli 2020.

"Per Juli 2020, ada alokasi Rp307 triliun. Ini saya kira pentin, kita optimalkan belanja Kementerian/Lembaga dan ini perlu kebijakan afirmasi dari semua Kementerian/Lembaga," tutur Teten dalam konferensi pers secara virtual, Senin (17/8/2020).

Lebih lanjut, Teten menambahkan, Kemenkop UKM telah berkomunikasi secara insentif dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam membahas peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk memperluas akses pasar UMKM, maka lewat laman e-catalogue LKPP dilakukan penambahan laman UMKM, berdampingan dengan lama nasional, lokal dan sektoral.

"Inisiasi penambahan laman e-katalog LKPP khusus UKM ini dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UKM agar dapat bermain di level yang sama dan tidak berhadapan dengan usaha besar," tandas Teten.

Pihaknya juga memberikan apresiasi pada LKPP yang telah mengakomodir dan mendukung pelaku UMKM menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Pada akhirnya, ekosistem ini akan berjalan dengan baik apabila seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemda berkomitmen dan konsisten setiap tahun mengalokasikan belanjanya untuk UMKM.

Lalu, diperlukan juga afirmasi kebijakan untuk mendukung inisiatif ini, dimana Kementerian/Lembaga dan Pemda harus memprioritaskan penyerapan produk UMKM melalui laman e-catalogue tersebut.

Kemenkop UKM juga terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk terdaftar sebagai penyedia. Hal tersebut dilakukan dengan mengkurasi pelaku UMKM yang siap melalu pelatihan dan pendampingan, serta fasilitasi standarisasi global dan fasilitiasi dukungan akses pembiayaan.

"Selain itu, melakukan kegiatan on board UMKM dalam aplikasi laman e-katalog UMKM, bela pengadaan dan LPSE," tutupnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMKM Kini Ada di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Bela Pengadaan dan Laman UMKM serta Pasar Digital UMKM di Laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini dalam rangka mendorong Percepatan Perputaran Ekonomi Lokal di tengah pandemi Virus Corona.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pandemi Virus Corona telah membawa dampak besar bagi UMKM baik dari sisi pembiayaan maupun juga penurunan permintaan.

Pemerintah telah menyusun program untuk menjawab masalah pembiayaan dengan memberikan bantuan restrukturisasi pinjaman, bantuan subsidi bunga, subsidi pajak.

"Dan dalam waktu dekat akan segera diluncurkan BanPres Produktif Usaha Mikro bagi mereka yang belum bankable," ujar Menteri Teten, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Dari sisi permintaan pemerintah berusaha untuk menyerap produk UMKM. Salah satunya adalah untuk membeli, memprioritaskan belanja negara produk untuk UMKM.

Pada anggaran belanja hingga Juli 2020, ada alokasi dana sebesar Rp 307 triliun yang diharapkan bisa digunakan membeli produk UMKM.

"Ini yang saya kira penting untuk kita optimumkan, untuk belanja kementerian dan lembaga. Tentu ini perlu kebijakan afirmasi dari semua Kementerian dan Lembaga," jelasnya.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkomunikasi dengan LKPP tentang peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa melalui laman e-katalog UMKM dan pengadaan langsung secara elektronik.

Inisiasi penambahan laman e-katalog LKPP khusus UKM dilakukan akhir 2019 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UKM.

"Hal tersebut, agar UKM bermain di level yang sama tidak berhadapan langsung dengan usaha besar. Kementerian koperasi dan UKM telah berkoordinasi secara intensif dan mendapat dukungan penuh dari LKPP sehingga yang tadinya 3 laman yaitu nasional, lokal, dan sektoral, sekarang ada laman khusus UKM," katanya.

Laman khusus UKM menjadi penting karena selain potensi belanja yang besar, maka dengan bergabungnya UKM di laman khusus ini menjadikan akses pasar UMKM menjadi semakin luas.

"Kami mengapresiasi LKPP mendukung pelaku UKM penyedia barang dan jasa pemerintah. Namun tentu ekosistem ini bisa berjalan baik, apabila sleuruh K/L dan pemda berkomitmen dan konsisten tiap tahun mengisi sirup dan mengelokasikan belajanya untuk UMKM," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.