Sukses

Terseret Kasus Jouska, BEI Periksa Phillip Sekuritas

Para klien Jouska merasa dirugikan karena nilai investasi mereka turun signifikan dan nyangkut di saham LUCK.

Liputan6.com, Jakarta - BEI masih memeriksa PT Phillip Sekuritas Indonesia terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Finansial Indonesia.

"Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Selasa (11/8/2020).

PT Philip Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai underwriter (penjamin emisi) saat penawaran umum perdana atau IPO PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Sementara itu, seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas tersebut.

Sebagaimana diketahui, para klien Jouska merasa dirugikan oleh Jouska karena nilai investasi mereka turun signifikan dan nyangkut di saham LUCK.

Laksono menuturkan, otoritas akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Phillip Sekuritas apakah terlibat dalam kasus Jouska.

"Nanti akan diumumkan pada waktunya. Proses ini tidak terbuka untuk publik," kata Laksono.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satgas Waspada Investasi

Satuan Tugas Waspada Investasi pada akhir Juli lalu memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.