Sukses

Sentul City Buka Suara Soal Gugatan Pailit dari Keluarga Bintoro

Permasalahan salah satu konsumen Sentul City tersebut berkaitan dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan soal utang piutang.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sentul City (Tbk) digugat pailit oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Dihimpun Liputan6.com dari situs resmi PN Jakpus, Keluarga Bintoro melakukan gugatan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Sentul City memberikan penjelasan dan penegasan bahwa perusahaannya tidak pailit.

"PT Sentul City tidak dalam keadaan pailit," ujar Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (10/8/2020).

Alfian menjelaskan, permasalahan salah satu konsumen Sentul City tersebut berkaitan dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan soal utang piutang.

"Fakta hukum sebenarnya, perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," jelas Alfian.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan

Keluarga Bintoro diketahui melakukan gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut isi petitum gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon PT. Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT Sentul City.4. Menunjuk dan Mengangkat:

a.Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019

b.Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017

c.Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019

untuk bertindak selaku Tim Kurator Sentul City untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit

5. Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan.

6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini