Sukses

OJK: 6,73 Juta Debitur Peroleh Restrukturisasi Kredit per 20 Juli 2020

OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit hingga 20 Juli 2020 sebesar Rp Rp 784,36 triliun

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga per 20 Juli 2020, sebanyak 6,73 juta debitur sudah memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020. Adapun dari jumlah tersebut, nilainya mencapai Rp 784,36 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, merincikan dari jumlah debitur 6,73 juta tersebut terdiri dari 5,38 juta UMKM dan 1,34 juta non UMKM. Di mana masing-masing nilainya mencapai Rp330,27 triliun dan Rp454,09 triliun.

"Per 20 Juli proses perkreditan restrukturisasi dengan memanfaatkan POJK ke-11 ini telah mencapai Rp784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (3/8).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahasan Pembiayaan

Di samping itu, OJK juga mencatat untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 28 Juli 2020, telah mencapai Rp151,01 triliun. Jumlah itu terdiri dari 4 juta kontrak restrukturisasi yang telah disetujui OJK.

Adapun hingga periode tersebut, sebanyak 4,73 juta yang telah menyampaikan permohonan restrukturisasi. Dari jumlah itu sebanyak 326.529 sedang dalam proses persetujuan OJK.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.