Sukses

Kemenkop dan UKM Raih Opini WTP, BPK Dorong Percepat Belanja 2020

Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian (LHPK) di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (3/8/2020).

“Tahun 2019 kami mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kita tahun ini pun harus lebih hati-hati, karena tahun ini paling berat karena sudah mulai di awal ada refocusing anggaran termasuk tambahan transparansi, dan ada tambahan-tambahan dana baru untuk UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Ia mengaku diminta oleh BPK untuk mempercepat belanja tahun 2020 dan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperkuat perekonomian di kuartal III.

Dirinya menyampaikan kepada BPK, Kementerian Koperasi dan UKM sudah gencar mensosialisasikan, menyalurkan, dan memantau dana program PEN untuk koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi covid-19 melalui subsidi bunga dan restrukturisasi tahun 2020.

Kendati begitu, BPK akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam temuan  LHP Kementerian Koperasi dan UKM.

BPK melaporkan sampai semester 2 tahun 2019  dari 488 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari periode 2005-2018. Kementerian koperasi dan UKM telah selesai menindaklanjuti sebanyak 393  rekomendasi, yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 90 rekomendasi, dan yang belum ditindaklanjuti oleh alasan yang sah sebanyak 5 rekomendasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan BPK

Selain itu, BPK menemukan 3 permasalahan sistem pengendalian internal. Menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan piutang, pendapatan sewa ruangan pada lembaga layanan pemasaran KUKM belum memadai;

Kemudian, penatausahaan, pengelolaan aset tetap peralatan mesin tidak tertib, dan kasus hukum atas aset tanah di margasatwa ragunan Jakarta Selatan senilai Rp 21,12 miliar masih berlarut-larut.

Sedangkan empat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mencakup satu temuan, yang diungkap dalam LHP asas kepatuhan terhadap perundang-undangan yakni kelebihan pembayaran 6 pekerja jasa konsultasi pada 3 satuan kerja senilai Rp 62,18 juta.

Teten menegaskan akan mempelajari dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

“Kami berharap bahwa hasil tindak lanjut ini akan membawa manfaat perbaikan bagi kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.